Surat Terbuka kepada Paus Fransiskus di Vatikan
Ketua CIASE Jean-Marc Sauvé, mengatakan data tersebut berasal dari penelitian ilmiah, seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pastor dan orang non-religius yang terlibat di dalam gereja.
Sauvé menyebut sekitar 80 persen korbannya adalah laki-laki, dilansir Associated Press. “Gereja Katolik, setelah lingkaran keluarga dan teman-teman, adalah lingkungan di mana prevalensi pelecehan adalah yang tertinggi dengan selisih yang signifikan,” kata Sauvé.
Masalahnya sistemik, dan kekerasan seksual tidak terbatas pada beberapa kambing hitam yang menyimpang dari kawanan, kata Sauvé kepada CNN sebelum publikasi laporan. “Ketika diberitahu tentang pelanggaran, (gereja) tidak mengambil tindakan tegas yang diperlukan untuk melindungi anak-anak dari pemangsa.”
Laporan ini muncul setelah skandal pastor Bernard Preynat yang sekarang dipecat, mengguncang Gereja Katolik Prancis.
Tahun lalu, Preynat dihukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia mengaku kalau ia telah melecehkan lebih dari 75 anak laki-laki selama beberapa dekade.
Salah satu korban Preynat, Francois Devaux, Kepala Kelompok Korban La Parole Libérée (“The Liberated Word”), mengatakan dengan laporan ini, gereja Prancis untuk pertama kalinya menuju ke akar masalah sistemik dari kasus pelecehan seksual ini. (Lihat https://www.cnnindonesia.com/internasional/20211005191832-134-703776/330-ribu-anak-jadi-korban-pelecehan-gereja-katolik-prancis.)
Memang doktrin tanpa nikah untuk para pendeta Katolik (Romo), diakui atau tidak, sangat bermasalah. Pelarangan nikah ini bertentangan dengan fitrah manusia. Bagaimana mungkin manusia yang diberi Allah ‘alat vital’, tapi tidak boleh difungsikan. Pelarangan ini mengakibatkan kekacauan moral para pendeta sendiri. Seperti peristiwa di Perancis di atas. Keanehan seks para pendeta itu bukan hanya di Perancis, tapi terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Para pendeta sendiri lahir hasil dari perkawinan orang tuanya. Bagaimana logikanya, seseorang yang lahir dari pasangan yang menikah dan kemudian mereka membuat doktrin larangan menikah.
Di samping itu doktrin ini juga sangat aneh. Harusnya mereka yang faham agama dan mempunyai kemampuan melayani rakyat dengan baik, justru malah menikah lebih dari satu wanita, lha ini kok malah dilarang. Dalam Islam seorang yang alim dan mempunyai kemampuan kepemimpinan atau manajerial yang bagus dalam mendidik keluarga, didorong untuk menikah lebih dari satu wanita. Ini dimaksudkan agar lahir anak-anak yang shalih, cerdas dan kreatif di masa depan.
Bapak Paulus yang kami hormati, kami tidak tahu apa alasan yang kuat sehingga Bapak menolak Muhammad saw sebagai Nabi. Padahal ratusan (ribuan) kaum cendekiawan dari Barat dan Timur mengakui kehebatan Nabi Muhammad Saw. Ini kami kutipkan pendapat para orientalis tentang Nabi Muhammad.
Seorang penyair Jerman, Goethe, menyatakan,”Kalau Islam begitu, maka dengan demikian kami adalah kaum Muslimin. Ya siapa saja yang berkeutamaan, luhur budi pekertinya, maka dia adalahh seorang Muslim. Hanya saja agama Muhammad itu seluruhnya adalah keikhlasan, agama kemasyarakatan, dan pengayom anak-anak manusia. Jadi agama Muhammad itu berbeda dengan agama-agama lainnya.”
Dieterici, seorang orientalis Jerman dan dosen Bahasa Arab menyatakan,”Sesungguhnya ilmu alam, ilmu falak, dan berbagai ilmu matematika yang telah menghidupkan Eropa pada abad ke-10 Masehi, diambil dari Qur’annya Muhammad. Sebenarnya Eropa berhutang budi kepada Islam yang dibawa Muhammad itu. Kalau saja bertindak adil terhadap Islam, tentulah kita akan mengikuti pelajaran dan hukum yang ada padanya, karena sebagian besarnya tidak terdapat pada ajaran yang lain… Dengan mengamati Muhammad, jelaslah bahwa dakwahnya itu tidak lain kecuali datang dari langit. Kita menyatakann demikian, kalau sekiranya kita bersikap adil dengan apa yang didakwahkannya. Bagi siapa yang menuduh Muhammad denngan tuduhan pemalsu, maka hendaklah ia menuduh dirinya sebagai pengecut, dungu, dan tidak berani mengungkapkan apa yang sudah diakui kebenarannya.”