Suryaman, Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Empat Tahun Meninggal
Jakarta (SI Online) – Salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, SH, meninggal dunia. Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.
Sebagai informasi, vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto, dengan anggota majelis hakim antara lain: Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Baca juga: Habib Rizieq kepada Hakim: Insyaallah, Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” sebagaimana dilihat dari Instagram PN Jaktim, Ahad (11/7/2021).
Selain melalui Instagram, pengumuman meninggalnya Suryaman juga dimuat melalui website resmi PN Jakarta Timur, https://pn-jakartatimur.go.id.
“Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” imbuhnya.
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, membenarkan kabar duka tersebut dan menyebut hakim Suryaman sudah dimakamkan Sabtu (10/7), di kampung halamannya, Cirebon.
“Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin di Cirebon, di tempat kediaman beliau,” ucap Alex, seperti dilansir Kumparan.com.
red: farah abdillah