Syahganda Nainggolan Dituntut Enam Tahun Penjara
Jakarta (SI Online) – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis (01/04/2021) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana berita bohong (hoaks), yang menjerat Sekretaris Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, Syahnan Tanjung, terdakwa Syahganda Nainggolan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti surat, serta keterangan selama proses persidangan, telah terbukti memenuhi unsur melanggar perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Dengan demikian, Syahganda dituduh telah melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang -undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan demikian JPU menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan dengan enam tahun penjara,” katanya.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 08 April 2021, dengan agenda pledoi. Sama seperti sebelumnya, sidang bakal berlangsung secara daring atau online.
Syahganda dan anggota KAMI lainnya seperti Jumhur Hidayat, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Syahganda di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa pagi, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi juga mengamankan aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana. Penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.
red: a.syakira/viva.co.id