NASIONAL

Polda Jatim Tolak Intervensi Asing Soal Kasus Veronica Koman

Jakarta (SI Online) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menolak intervensi dalam bentuk apapun dalam kasus Veronica Koman. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap Veronica terus berlanjut.

“Hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga kecuali fakta-fakta hukum menyatakan bahwa Veronica Koman tidak sesuai apa yang dituduhkan dan itu diputuskan oleh putusan pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikutip Suara Islam Online, Kamis (19/9) dari situs berita ABC.

Penegasan Polda Jatim ini menanggapi desakan sekelompok panel ahli dari Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) agar pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.

Lebih lanjut, Mengera mengatakan, kasus hukum yang menjerat Veronica Koman hanya akan bisa dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di dalam negeri.

“Kalau mereka (panel ahli Komisi HAM PBB) meminta kasus ini dihentikan itu sama aja kita diintervensi dan kita tidak mengenal intervensi semacam itu dari asing.” tambahnya.

Sebagai informasi, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur karena dianggap telah menyalahi UU ITE dengan menyebarkan hoaks dan bersikap provokatif yang memicu insiden rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.

Melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman, ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait insiden rasisme di asrama Papua di Surabaya, yang kemudian memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Saat ini, perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 ini diketahui sedang berada di salah satu kota besar di Australia.

Terkait statusnya sebagai tersangka, Polda Jawa Timur menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan status DPO atas Veronica Koman, setelah mantan pengacara LBH Jakarta ini tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button