SUARA PEMBACA

RUU KUHP ‘Hidupkan’ Pasal Penghinaan Presiden, Sikap Kritis Terancam Mandek?

Pemerintah dan DPR dikabarkan kembali menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal diketahui oleh publik, RUU kontroversial ini sempat ditunda akibat demo penolakan besar-besaran pada 2019. Seolah mengabaikan tuntutan publik, sejumlah pasal bermasalah kembali dipertahankan. Salah satunya, pasal penghinaan terhadap presiden.

Pasal berpolemik ini terletak pada Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden tepatnya Pasal 218 ayat 1 dan berbunyi, “Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Dalam RUU ini juga disebutkan ancaman penjara meningkat menjadi empat (4) tahun enam (6) bulan, jika penghinaan itu dilakukan melalui media elektronik. (tirto.id, 11/6/2021).

Tidak sedikit ahli yang berkomentar menanggapi ‘dihidupkannya’ RUU ini, salah satunya datang dari Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho. Ia menilai pemberlakuan pasal penghinaan presiden adalah kemunduran. Mengingat Indonesia sebagai negara demokrasi, semestinya melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurutnya, penggunaan delik aduan tidak mengobati bobroknya pasal ini, karena masih tidak ada batasan jelas terkait frasa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’. Sementara itu, bercermin pada penerapan UU ITE, penegak hukum masih kerap salah menafsirkan antara pasal penghinaan atau pencemaran baik, sehingga tidak jarang berbuntut kegaduhan di tengah publik. Dengan demikian, sangat besar kemungkinan kritik terhadap presiden juga ikut kena sikat. (tirto.id, 11/6/2021).

Katanya negeri demokrasi, di mana kebebasan dijunjung tinggi, tetapi nyatanya bebas bersuara hanya ilusi. Alih-alih mengharapkan banyak masukan dari rakyat demi perbaikan, tuan penguasa malah memperbanyak regulasi untuk membungkam sikap kritis. Lalu, kepada siapa lagi rakyat mengeluh dan mengadu, jika bersikap kritis terancam dianggap menghina tuan penguasa?

Mirisnya, di sisi lain, buzzer istana bebas bersuara nyinyir, bahkan sadis. Menyerang siapa saja yang vokal bersuara mengkritik tuan penguasa. Tidak jarang, mereka mengobrak-abrik dan menyebarluaskan masalah pribadi seseorang, tetapi  mereka seolah kebal hukum. Terbukti berbagai laporan ke polisi atas nama mereka, tak mampu menghentikan mereka bersuara.

Menghidupkan RUU kontroversi pasal penghinaan presiden jelas menyesakan dada rakyat. Belum jelas revisi pasal karet UU ITE, kini tuan penguasa berambisi melanggengkan RUU kontroversi. UU ITE saja sudah memanen banyak korban. Apalagi jika RKUHP pasal penghinaan presiden ini berhasil disahkan. Tak ayal lagi, sikap kritis rakyat pun dipastikan makin tak terdengar, dibungkam berbagai regulasi yang membisukan rakyat.

Jelas, menghidupkan RUU kontroversi pasal penghinaan presiden, menjadi bukti bahwa tuan penguasa makin antikritik dan represif. Demokrasi yang digadang-gadang mengapresiasi suara rakyatnya, faktanya hanya pepesan kosong belaka. Sebaliknya, berbagai regulasi justru makin melanggengkan kekuasaan tuan penguasa dan oligarki yang berada di sekitarnya.

Alhasil, jangan berharap demokrasi mampu mengapresiasi sikap kritis demi kemaslahatan rakyat. Fakta justru berbicara, standar ganda demokrasi telah membungkam sikap kritis rakyat, sebaliknya membiarkan para buzzer istana nyaring bersuara.

Tak ayal lagi, rakyat butuh sebuah sistem yang menyokong sikap kritis. Yakni sebuah sistem yang mampu mengayomi keluh kesah dan suara kritis rakyat. Sebuah sistem alternatif yang menegakkan keadilan tanpa tebang pilih, semata-mata demi kemaslahatan rakyat. Sistem ini tentunya harus bersumber dari Al-Khaliq Al-Mudabbir yang Mahaadil. Sistem ini tidak lain adalah Islam, yang tegak di atas akidah Islam yang mulia.

Dalam paradigma Islam, penguasa adalah pengurus dan penjaga rakyatnya. Untuk menjalankan peran ini, penguasa wajib menerapkan aturan Allah SWT. secara komprehensif demi menegakkan keadilan. Namun, penguasa merupakan manusia yang lemah dan terbatas yang tidak lepas dari khilaf dan salah. Alhasil, penguasa pun patut dikoreksi dan dikritik.

Oleh karena itu, sistem Islam membuka seluas-luasnya pintu muhasabah lil hukmi, yakni mengoreksi penguasa (pemerintah). Menjadi kewajiban rakyat untuk mengoreksi/mengkritik penguasanya demi tegaknya aktivitas amar makruf nahi mungkar, termasuk pada level negara. Mekanisme mengoreksi penguasa ini, tentunya diatur berdasarkan syarak.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button