Tagar Viral Tuan Aparat, Lagu Lama yang Susah Diralat?
Paradigma ini jelas berbeda dengan Islam. Dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syarak, sedangkan kekuasaan ada di tangan umat. Artinya hanya Allah SWT satu-satunya pemilik otoritas untuk membuat hukum dan syariat, sedangkan umat diberi hak untuk menentukan siapa penguasa (imam/khalifah) yang akan melaksanakan kedaulatan syarak tersebut; tentunya penguasa (imam/khalifah) ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syarak.
Alhasil, penguasa yang lahir dari rahim Islam ini adalah penguasa yang bertakwa dan takut kepada Allah SWT. Ketakwaannya ini pula yang menjadi perisai bagi orang-orang yang berada di belakangnya, untuk senantiasa menegakkan hukum secara adil. Ia pun takut mengambil hukum dari selain Islam. Sebab ia sadar tidak ada hukum yang lebih adil dan lebih baik daripada hukum Islam. Sebab ia ingat firman Allah SWT, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah [5]: 50).
Sementara itu, terkait kepolisian, paradigma Islam memandang kepolisian berada langsung di bawah kepala negara, bukan departemen atau badan yang berdiri sendiri. Sebab kepolisian merupakan alat kekuasaan yang berada di tangan penguasa. Namun, sebagai alat kekuasaan, tugas dan fungsinya jelas mulia, yakni berlandaskan koridor syarak sebagai penegak kemakrufan dan pencegah kemungkaran. Untuk itu, kewenangannya pun dibatasi oleh undang-undang.
Dengan tugas dan fungsinya untuk menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran inilah yang memutus mata rantai dari kepentingan kelompok, partai, golongan, atau orang-orang tertentu. Sebab kepolisian bekerja untuk kemaslahatan umat, bukan individu, kelompok, maupun kroni. Untuk itu, aparat polisi harus memiliki karakter yang khas dan unik, seperti amanah, baik tindak tanduknya, berani, berwibawa, bijak, jujur, ikhlas, menjaga lisan, menjauhi syubhat, lapang dada, taat, tawaduk, tegas, dan penuh kasih sayang.
Inilah sistem hukum dan aparatnya yang lahir dari rahim Islam. Hukumnya adil dan mulia, menentramkan hati, memuaskan akal, dan sesuai dengan fitrah manusia. Aparatnya berhias adab dan akhlak yang baik, serta mengayomi dan menumbuhkan rasa aman. Kalau seperti ini siapa yang tidak rindu Islam diterapkan secara kafah? Wallahu a’lam bissawab.
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masyarakat.