Tahun 2021, Hiperinflasi di Indonesia?
Apakah Indonesia akan mengalami hiperinflasi?
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa tingkat inflasi Januari–Mei 2021 adalah sebesar 0,90 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2021 terhadap Mei 2020) adalah sebesar 1,68 persen.
Hal tersebut bukan merupakan ciri hiperinflasi. Menteri Keuangan juga mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal ketiga 2021 ini mengalami kenaikan menjadi positif 4,3 persen yang berarti Indonesia sudah keluar dari depresi ekonomi 2020-2021.
Namun dengan berita yang disinyalir akan adanya hiperinflasi di Amerika Serikat, Indonesia bisa saja mengalami imbasnya (imported hyperinflation). Hal ini karena hubungan bilateral termasuk perjanjian perdagangan di kedua negara.
Tentu saja kita harapkan pemerintah dan rakyat dapat bekerjasama dalam mengatasinya juga belajar dari pengalaman dahulu. Pengalaman hiperinflasi bagi Indonesia adalah ketika di awal kemerdekaan sebesar 100 persen karena diberlakukannya blokade dagang Belanda. Selanjutnya tahun 1966 sebesar 635 persen yang disebabkan oleh kekacauan politik di masa itu.
Bagaimana perspektif Islam dalam penentuan harga?
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw menjawab tentang penentuan harga yang dijawab oleh beliau: “Allah adalah Dzat yang mencabut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga” (HR. Abu Daud).
Menurut Effendi (2021), dapat disimpulkan bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga Rasulullah Saw meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh sebab itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak Rasul juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama (sifat darurat).
Ternyata hadits ini yang menginsipirasi Adam Smith dengan teorinya “Invisible Hand” di dalam buku yang ditulisnya dengan judul “The Wealth of Nations” dipublikasikan tahun 1776. Adam Smith dikenal sebagai tokoh filsafat dan ekonomi termasuk politik yang hari ini patungnya diabadikan di dalam pelataran kampus University of Glasgow, Skotlandia, UK.
Kita tentu saja bisa belajar dari Yahya bin Umar yang bicara soal harga pasar dalam kitabnya Ahkam al-Suq. Yahya bin Umar hidup di abad tiga hijriyah bermazhab Maliki dengan nama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar Yusuf Al-Kannani Al-Andalusi, besar di Cordova, Spanyol. Kitab beliau yang satu ini mengurai pembahasan masalah ekonomi yaitu tentang hukum-hukum pasar, contohnya tentang ta’sir (penetapan harga). Menarik bukan? Mari kita belajar lagi. Wallahu a’lam bis-shawaab.
Salam Sakinah!
Murniati Mukhlisin
Rektor Institut Agama Islam Tazkia, Pendiri Sakinah Finance