Talak Tiga Jokowi
Sulit Pak Jokowi mempertahankan argumen harmoni rumah tangga. Faktanya terjadi perselisihan terus menerus. Pasal 39 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 Jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975 Jo Pasal 116 KHI “antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Dua periode sudah cukup untuk hidup bersama dengan Pak Jokowi, tidak perlu ada fikiran memperpanjang dalam segala bentuknya. Masih banyak tokoh yang mampu menggantikan. Toh prestasi dalam menyejahterakan keluarga juga jeblok. Anak istri hidup susah. Ia bukan bapak yang baik dan bertanggungjawab.
Talak tiga Jokowi hanya tinggal menunggu waktu. Moga pasca perceraian tidak berimplikasi buruk, artinya semua menjadi baik baik. Persoalan harta atau gono-gini tidak menjadi persoalan baru. Ada KKN disana. Karena ternyata lanjutannya bukan hanya sengketa perdata tetapi juga pidana.
Kita lihat saja ke depan. Hukum kekuasaan memang unik dan mengejutkan.
M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 2 Desember 2022