Tanah dan Bangunan Sekolah Fajar Hidayah Hendak Dilelang Paksa, Pengacara: Ini Sikap Sewenang-wenang
Jakarta (SI Online) – Pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor, H Mirdas Eka Yora didampingi pengacaranya, Rando Vittoro Hasibuan, mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu 10 April 2019.
Kedatangan Mirdas dan pengacaranya itu untuk meminta klarifikasi Ketua PN Cibinong atas pelaksanaan lelang yang akan dilakukan pada 29 April 2019 mendatang terhadap tanah dan bangunan milik Mirdas selaku tereksekusi.
Menurut keterangan tertulis Rando, mereka diterima oleh Ketua PN Cibinong di ruangannya. Dalam pertemuan itu, disebutkan bila Ketua PN Cibinong menyatakan proses sudah sesuai prosedur dan perlawanan tidak menunda eksekusi.
Rando menilai, Ketua PN Cibinong telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menerbitkan penetapan perintah lelang dan mengeluarkan jadwal lelang. Padahal pihak yayasan masih melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di Mahkamah Agung (MA).
“Ini adalah sikap yang sewenang-wenang. Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum Tuan Mirdas dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek yang diterimanya. Ketua pengadilan Negeri Cibinong harus bertanggung jawab atas hal ini,” ungkap Rando dalam pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Kamis 11 April 2019.
Menurut Rando, dalam kasus ini terdapat persengkokolan yang dilakukan pihak-pihak tertentu di pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara pokok kliennya.
Sementara itu, terkait persoalan antara pihak yayasan dengan pemborong sekolah yang berujung pad penyegelan dan rencana pelelangan, Mirdas mengatakan persoalan antara pihaknya dan pemborong sudah selesai. Yayasan Fajar Hidayah, kata Mirads, sudah melunasi utang-utang kepada pemborong. “Kami ada bukti otentiknya,” ungkapnya.
Kata Ustadz Mirdas, yayasan Fajar Hidayah seolah-olah punya utang kepada pihak pemborong. Padahal, semua utang sudah lunas dan ada bukti otentiknya.
Sebelumnya, pada Selasa 12 Februari 2018 lalu, telah dilakukan penyegelan terhadap Sekolah Islam Terpadu Fajar Hidayah. Sekolah yang beralamat di Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, itu dituduh telah menunggak utang senilai Rp2,3 miliar kepada pihak pemborong.
Pihak pemborong, Abdul Syukur mengatakan, aksi penyegelan dilakukan karena sudah mendapatkan putusan hukum dari Pengadilan Negeri Cibinong. Pihaknya pun memberikan waktu satu minggu agar bangunan sekolah segera dikosongkan lantaran akan dilelang.
“Bangunan ini akan segera dieksekusi karena pemilik yayasan tidak mau bayar utang pembangunan sekolah sebesar Rp2,3 miliar pada saya selaku pemborong,” ujar Syukur, seperti dilansir Radar Bogor, Selasa (12/2).
red: farah abdillah