Tanda-Tanda Baligh dan Konsekuensinya

Manusia adalah makhluk Allah SWT yang istimewa dibandingkan makhluk lainnya. Allah SWT menganugerahkan manusia berupa akal dan nafsu untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan naluri dalam kehidupannya.
Dalam Islam anugerah akal dan nafsu ini berimplikasi adanya tanggung jawab dan pemberian beban syariat pada manusia yang disebut taklif.
Taklif hanya berlaku pada muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Yaitu akil (memiliki akal yang sempurna), baligh, qaadir (mampu), panca indra yang selamat dan sampai dakwah Islam padanya. Terpenuhinya semua syarat ini menjadikan muslim mendapatkan konsekuensi dari setiap amalnya berupa pahala atau dosa.
Baligh (al buluugh) adalah al wushuulu ilaa al-haddi at-takliifi (sampai batas waktu taklif). Baligh terkait erat dengan pubertas (perubahan fisik dan seksual karena pengaruh hormon) manusia. Kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim Bin Samir Al Hadhrami menjelaskan terdapat tiga tanda baligh. Jika salah satu dari tiga tanda ini muncul berarti baligh.
Pertama, at-tamaamu (sempurna) usia 15 tahun pada laki-laki dan perempuan. Sempurna usia tersebut bersifat tahdidiyah. Maksudnya harus tepat 15 tahun menurut perhitungan kalender Qamariyyah (bulan). Tanda ini bersifat pasti pada manusia yang mencapai usia tersebut. Fisik manusia yang berusia tersebut sedang mengalami perubahan menuju kedewasaan seksual. Seperti membesarnya payudara dan kemaluan, tumbuh rambut (pada ketiak, wajah dan kemaluan), serta perubahan suara.
Kedua, ihtilam (mimpi yang mengeluarkan mani/cairan ejakulasi) pada laki-laki dan perempuan yang berusia 9 tahun. Usia ini bersifat taqribiyyah. Maksudnya usianya bisa kurang dari 16 hari dari 9 tahun menurut perhitungan kalender qamariyyah.
Yang harus diperhatikan ihtilam ini bisa terjadi tak hanya saat tidur tapi juga terjaga. Mani/cairan ejakulasi tak hanya keluar secara imnaau (tak sengaja) tapi juga istimnaau (sengaja) seperti jima’. Jalan keluar mani/cairan ejakulasi tak hanya melalui kemaluan tapi juga selain kemaluan (jika ada penghambat). Jika ada keluar mani/cairan ejakulasi pada laki-laki dan perempuan sebelum umur 9 tahun baik secara tak sengaja atau sengaja belum termasuk baligh.
Mani/cairan ejakulasi memiliki beberapa ciri. Yaitu saat keluarnya ada kelezatan/kenikmatan yang diikuti rasa lemas pada otot kemaluan, terpancar (at-tadaffuqu) dan aromanya khas (saat basah seperti adonan roti, saat kering seperti putih telur).
Ketiga, haidh pada perempuan yang berusia 9 tahun (taqribiyyah). Haidh berupa darah yang keluar dari kemaluan saat terjadi peluruhan dinding rahim akibat sel telur yang tak dibuahi. Darah ini keluar dalam waktu tertentu dari perempuan yang sehat. Minimal waktu keluar haidh adalah sehari semalam (24 jam) dan maksimalnya 15 hari.
Setiap muslim yang baligh berkewajiban untuk mengikatkan amalnya pada syariat Islam. Karena kepastian setiap amal akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah SWT.
Fardhu kifayah bagi orang tua mengajarkan syariat Islam pada anak yang tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk, mulai memahami aturan, perintah dan larangan). Sehingga saat anak baligh sudah paham dan terbiasa menjalankan taklif syari’at Islam. Karena anak adalah amanah Allah SWT yang harus dipersiapkan dan dididik oleh orang tua agar menjadi hambaNya yang takwa. Wallahu a’lam bish-shawab. []
Desti Ritdamaya