Tangkap dan Hukum Berat Sukmawati
Jakarta (SI Online) – Sukmawati Soekarnoputri dinilai telah melanggar hukum Islam dan norma hukum di Indonesia serta Pancasila. Pelecehannya terhadap Nabi Muhammad Saw dinilai merupakan tindak pidana terhadap hukum Islam tentang keharaman menghina Nabi dan Alquran. Selain itu juga terhadap hukum positif yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama serta terhadap sila pertama dan ketiga dari Pancasila.
“Perbuatan Sukmawati juga berpotensi merusak persatuan bangsa dan keutuhan negara NKRI serta memecah belah bangsa. Inilah perbuatan radikal yang sebenarnya yang harus diberantas oleh pemerintah,” ungkap Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Tengku Muhammad Yusran Hadi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/11/2019).
Karena itu, tegas Yusran mendukung pelaporan Sukma ke polisi yang dilakukan oleh beberapa orang dari berbagai organisasi. Menurutnya, langkah hukum yang diambil sudah benar dan tepat dalam rangka membela agama dan menegaklan hukum serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena telah dilaporkan, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Sukmawati dan memprosesnya secara hukum agar menjadi pelajaran baginya dan orang lain sehingga kasus penodaan agama tidak terulang lagi.
Yusran mengingatkan, kasus penodaan agama Islam oleh Sukmawati bukanlah yang pertama kali dilakukannya. Sebelumnya, dalam puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia”, Sukmawati telah melecehkan ajaran dan simbol Islam yaitu azan dan hijab. Dia mengatakan bahwa suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari azan dan konde lebih cantik dari cadar.
“Ini jelas tindak pidana penodaan agama. Namun, Sukmawati tidak diberikan hukuman dalam kasusnya pada April 2018. Anehnya, penghinaan terhadap pejabat negara langsung diproses secara hukum. Di mana keadilan hukum di negara ini?,” kata alumnus Fakutas Syariah Universitas Islam Madinah itu.
Menurut Yusran, penodaan agama Islam oleh Sukmawati menunjukkan bahwa dia seorang islamofobia dan penista agama. Perbuatannya sekarang ini dan sebelumnya dalam melecehkan Islam dilakukan dengan sadar dan sengaja serta di hadapan publik. Unsur-unsur pidana penodaan agama sudah terpenuhi.
“Ini menunjukkan kebencian dan permusuhannya terhadap Islam. Maka kita patut mempertanyakan keislaman Sukmawati, apakah dia seorang muslimah atau munafik?,” kata dia.
red: shodiq ramadhan