SUARA PEMBACA

Tata Kelola Pasir Laut agar Tidak Semrawut

Hendaknya penguasa di Indonesia mencari alternatif yang lebih ramah dan tidak menjamah lingkungan juga nasib nelayan.

Jika kita bercermin pada Islam, di zaman keemasannya, seorang ilmuwan Muslim bernama Abu Alhasan ‘Ali IBN al-Husayn Ibn ‘Ali al-Mas ‘udi pada 896 s.d. 956M sekaligus sebagai sejarawan juga geografer mengabadikan dalam kitab Murij adh-Dhahab wa Ma’adin al-Jawhar, di dalamnya diinformasikan tentang berbagai wilayah termasuk deskripsi berbagai fenomena geografis dan ekosistem pantai.

Pada era peradaban Islam, saat Al-Qur’an dan As-Sunah dijadikan landasan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, persoalan ekosistem pantai belum sejelas dan sebesar sekarang. Namun, sumber daya di area pesisir kelas wilayah publik mesti dikelola negara dengan tatanan yang patut, bukan malah jadi semrawut.

Sehingga tak ada jalan lain untuk menentukan tata kelola pasir laut yang lebih baik kecuali dengan menjadikan hukum Islam sebagai landasannya. Sebagaimana yang diteladankan oleh Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin. Hidup lestari di bawah penerapan hukum dari Ilahi Rabbi. Namun jika kita mengabaikannya maka hidup kalut, menghasilkan permasalahan hidup yang kian karut marut.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 205: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” Wallahu’alam bishawab.

Ammylia Ummu Rabani, Muslimah Peduli Umat.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button