Temui Komisi III DPR, Forum Umat Islam Banten Tuntut Pembebasan Munarman
Menurutnya, hal tersebut sangat beralasan karena faktanya terdapat perbedaan dalam penanganan terhadap kelompok teroris OPM yang sudah jelas dan nyata merongrong keutuhan NKRI, membantai banyak warga sipil, tenaga medis, pekerja proyek jalan, bahkan membunuh seorang Jenderal TNI, tetapi sampai dengan saat ini Polri belum menugaskan Densus 88 untuk menindak teroris OPM tersebut.
“Dan yang sangat memprihatinkan lagi Kepala Densus 88 justru meminta agar tidak menggunakan kata terorisme terhadap teroris OPM,” jelas Affan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka para Habaib, Ulama, Pengacara dan Aktivis Islam yang tergabung dalam FUIB terpanggil untuk menyatakan sikap sebagai berikut:
“Pertama, mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, Sdr. Munarman, SH,” kata Affan.
Kedua, FUIB mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman, segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.
“Ketiga, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia,” ujar Affan.
Keempat, FUIB mendesak agar DPR RI segera membentuk Tim Pengawas penanggulangan Terorisme.
red: adhila