NUIM HIDAYAT

Terapkan Potong Tangan, Korupsi Mereda

Salah satu negara yang keras dalam hukuman korupsi adalah China. Di China, mereka yang terbukti korupsi lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satu pejabat Cina yang dihukum mati adalah Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China. Hukuman mati untuk koruptor ini diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden.

Di Jepang hukuman untuk koruptor memang ringan, hukuman maksimal hanya tujuh tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri itu sangat kuat, korupsi air besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 lalu, Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka bunuh diri karena tindak pidana korupsi.

Di Korea Selatan, pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.

Kini di tanah air, KPK buat ulah lagi. Para mantan terpidana korupsi akan direkrut untuk menjadi penyuluh korupsi. Hal ini tentu saja ditentang banyak pihak. Para terpidana itu harusnya malu dan bertaubat, bukan menjadi penyuluh atau pengajar. Karena hukuman yang ringan untuk korupsi di Indonesia, maka mereka bisa jadi malah menjadi inspirasi untuk berbuat korupsi. Misalnya seorang koruptor menilep yang 10 milyar. Ia hanya dikenai hukuman 10 tahun dan denda empat miliar. Dengan remisi ia hanya menjalani hukuman lima tahun misalnya. Maka keluar dari penjara, mungkin ia masih menikmati uang lima milyar.

Maka jangan heran, dengan hukuman korupsi yang ringan di tanah air, maka korupsi akan senantiasa tumbuh. Hanya dengan hukuman yang keraslah korupsi bisa diberantas. Sayang banyak wakil rakyat dan pemerintah masih fobia dengan hukum Islam. Wallahu azizun hakim. []

Nuim Hidayat, Anggota MIUMI dan MUI Depok.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button