Ternyata Inilah Alasan HRS Tak Dihadirkan Secara Fisik dan Langsung di Ruang Sidang
Hakim: Jadi, Habib, saat ini adalah masalah pandemi COVID-19 itu mendunia, bukan cuma kita, sehingga berlaku namanya protokol kesehatan. Di mana-mana seluruh dunia berlaku seperti begini. Jadi karena situasi inilah sehingga keinginan Habib untuk hadir secara langsung itu tidak bisa dipenuhi. Alasan protokol kesehatan yang sudah ada keputusan presidennya, ada peraturan menterinya, ada peraturan gubernurnya mengenai protokol kesehatan, itulah penyebabnya sehingga tidak bisa hadirkan Habib secara langsung.
HRS: Begini, Majelis, kemarin kan pada persidangan pertama pada sidang pertama dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan pengacara, ada puluhan jaksa, ada puluhan wartawan, ada puluhan orang kumpul….
Jaksa: Mohon izin, Majelis, kami rasa kita tidak perlu mendengarkan keterangan dari Terdakwa. Kami mohon untuk melanjutkan sidang yang terhormat ini, Majelis, tanpa mendengarkan omongan dari Terdakwa.
Hakim: Baik, baik, saya mohon minta kepada Habib supaya tenang, duduklah menghadiri persidangan ini. Apa yang Habib cari adalah untuk memperoleh keadilan, ini adalah kesempatan yang baik. Saya mohon duduklah, kita lihat di persidangan ini apakah benar Habib bersalah atau tidak bersalah. Kita uji di sini, di persidangan ini.
HRS: Justru saya menghormati sidang begitu. Saya berharap sidang ini bisa adil, sehingga saya bisa mendapat kejelasan hukum. Saya tidak boleh hadir di ruang sidang sementara kemarin.
JPU: Izin, Majelis, kami sekali lagi ulangi bahwa kita ini tidak perlu mendengarkan karena belum saatnya Saudara Terdakwa ini untuk mengajukan keberatan. Kami agendanya hari ini adalah pembacaan surat dakwaan penuntut umum.
Hakim: Baik, baik, ya sebentar, saya jelaskan dulu, Habib, ya. Itu adalah keberatan Jaksa Penuntut Umum. Nah, sekarang gini, Habib, karena ini tempatnya Habib untuk memperoleh keadilan, makanya itu ikuti dengan baik proses persidangan ini. Apabila Habib tidak mau mengikuti persidangan ini, maka merugikan Habib sendiri, bukan menguntungkan, karena sidang tetap jalan meskipun Habib tidak ada di persidangan. Sidang tetap jalan, itu adalah perintah KUHAP. Jadi yang rugi adalah Habib sendiri, padahal kesempatan Habib untuk melakukan pembelaan diri di sini. Apa yang dibacakan Jaksa tadi Habib tidak mendengar itu bisa tetap bisa jalan persidangan meskipun Habib berada di luar di situ.
HRS: Saya siap mendengarkan dakwaan JPU di dalam ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri. Saya siap mendengarkan dakwaan tiga jam, lima jam, tujuh jam, delapan jam saya siap untuk mendengarkan dakwaan jaksa, tapi hadirkan saya dalam ruang sidang pengadilan. Saya akan ikuti seluruh rangkaian pengadilan dari awal sampai akhir dengan tertib dengan disiplin
JPU: Mohon izin, Majelis, ruangan persidangan sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 tempat terdakwa ditahan juga termasuk ruangan persidangan. Terima kasih, Majelis.
Hakim: Jadi begitu Habib, ya, ada disampaikan keberatan Jaksa memang ada dasarnya itu, ada peraturan MA mengenai sidang online ini. Jadi tidak ada alasan kita tidak sidang, Habib. Hanya saya sayangkan sekali karena yang rugi adalah Habib sendiri kalau tidak mengikuti persidangan ini, itu yang ingin saya sampaikan, itu yang ingin saya katakan kepada Habib saat ini.
HRS: Baik, kalau memang harus dipaksakan sidang online, silakan Majelis Hakim Yang Mulia melanjutkan sidang ini bersama Jaksa tanpa kehadiran saya dan pengacara. Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya berapa pun yang ditetapkan, saya ridho. Jadi saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online.