Ternyata Inilah Alasan HRS Tak Dihadirkan Secara Fisik dan Langsung di Ruang Sidang
Saya tidak menentang sidang, silakan Hakim dan Jaksa melanjutkan sidangnya. Saya permisi, saya tidak akan pernah mengikuti sidang kalau online. Tapi kalau sidang offline, saya siap ikut dari awal sampai akhir dengan tertib, dengan disiplin. Saya akan ikuti semua peraturan karena itu amanat KUHAP 152 dan 154.
JPU: Mohon izin, Majelis Hakim, sebagaimana permintaan daripada Terdakwa bahwa Perma No 4 Tahun 2020 adalah mempunyai kekuatan hukum dan yuridis yang kuat karena Mahkamah Agung mempunyai kewenangan atribut untuk mengeluarkan peraturan dalam mengatur persidangan.
Dengan demikian, kami memohon kepada Majelis Hakim karena Terdakwa dapat dikategorikan telah membuat kegaduhan di ruang persidangan yang sudah berdiri Terdakwa di ruang persidangan Bareskrim Polri, maka kami mohon diterapkan Pasal 107 KUHAP supaya mengeluarkan Terdakwa dari ruang sidang dan melanjutkan persidangan ini.
Hakim: Sebentar dulu, saya menjelaskan sama Habib. Habib, gini, tolong dengarkan dulu, ini adalah kesempatan yang terbaik untuk Habib mencari keadilan. Makanya saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan. Karena itu tadi, meskipun Habib juga tidak ikut duduk di ruangan persidangan ini, itu tetap sidang akan jalan.
Mengenai keinginan Habib untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ini, kami tidak bisa terima. Kami mohon maaf, itu UU-nya tegas, nggak bisa kita melakukan persidangan di sini karena itu akan memancing kerumunan massa. Habib ini banyak simpatisan di sini, banyak simpatisan di luar. Ketika Habib datang di sini, itu akan terjadi kerumunan, kerumunan yang sangat besar, dan ini tidak akan mengurangi nilai persidangan kita karena ini audionya audio-visual ini sudah dibenahi dua hari kemarin itu.
Kalau kemarin alasan Habib yang mengeluhkan audio-visual kami terima makanya sidang langsung kami tunda hari Jumat ini karena memang beralasan, alasan video audio-visual tidak bagus. Nah, sekarang kami sudah membenahi semua audio-visual, baik jaringan yang ada di sini maupun jaringan yang ada di situ, sudah terkoneksi dengan baik. Ini kan terkoneksi dengan baik ini.
HRS: Maaf, Majelis Hakim, kemarin, kemarin seminggu yang lalu, kita sama tahu para koruptor Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang, kenapa saya tidak bisa?
Hakim: Maaf ya, Habib, itu beda. Habib ini banyak simpatisannya. Ketika hadir di sini, banyak kerumunan itu, itulah perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi. Tolong dipercaya, tidak ada diskriminasi di sini, Habib. Hanya masalah keadaan yang kita lihat ini akan terjadi kerumunan massa sehingga tidak mungkin dilakukan Habib hadir di sini langsung, itu permasalahannya. Ini kan kita bicara sudah terang, langsung respons, ini bagus sekali audio-visual sekarang ini.
Jadi tolong Habib dimengerti untuk kepentingan Habib sendiri ini, ya. Jadi atau tolong duduk dululah karena kalau dalam keadaan emosi, kita tidak bisa berpikir secara jernih. Tolonglah Habib duduk dulu supaya bisa berpikir dengan tenang, berpikir dengan jernih, untuk mengikuti proses persidangan ini
HRS: Untuk bisa dipertimbangkan, kalau alasannya ada kerumunan massa yang begitu banyak, saya siap untuk bantu Majelis Hakim, saya siap bantu.
Hakim: Tidak bisa, tidak bisa, Habib. Mohon maaf, ada perintah UU yang harus kita penuhi. Ini kan tidak mengurangi nilai persidangan ini, yang paling penting sekarang adalah kita mau menguji dakwaan yang didakwakan kepada Habib ini apakah dakwaan itu benar atau tidak benar. Kita lihatlah bukti-bukti di persidangan ini, itu yang kita harapkan sekarang. Kita di sini hanya melihat bukti bukti itu yang kita kaji di sini.