RESONANSI

The Crimes of Privilege Jokowi

Jadi, ya jelas suatu pelanggaran etika itu otomatis sudah termasuk pelanggaran pidana. Bukan sebaliknya, pelanggaran etika dianggap belum tentu pelanggaran pidana.

Karenanya pelanggaran etika seringkali dipergunakan sebagai bentuk dan cara perlindungan, pengelakan dan penghindaran terhadap pelanggaran perdana. Khususnya, di dunia politik. Apalagi Presiden Jokowi yang memegang kekuasaan tinggi sudah sering kali menyimpangkan dan menyelewengkannya.

Padahal, di hadapan hukum setiap orang itu equal. Karena itu setiap orang yang berperkara hukum berhak atas prinsip equality before the law.

Maka, seharusnya sudah tidak ada lagi hak imunitas apa lagi bagi Presiden yang telah melanggar hukum? Seharusnya sudah tak ada lagi penyangkalan hukum apa lagi bagi Presiden?

Sekarang kita runut dan dikomparasikan dengan kasus yang sedang dipersidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perihal kasus ijazah palsu Jokowi.

Status gugatan oleh terpidana Bambang Tri dan Gus Nur melalui kuasa hukumnya Egi Sudjana cs diajukan kembali mengingat belum memenuhi syarat yang menjadi dasar pokok keduanya dipidana yaitu belum terbukti adanya ijazah asli Jokowi.

Ranah hukum persidangan yang sesungguhnya sangat simpel itu dibuat menjadi sangat rumit, ruwet dan kompleks.

Padahal, oleh para penasihat hukumnya ditegaskan seorang Jokowi digugat sebagai pribadi, bukan seorang Presiden.

Sesederhana tinggal Jokowi hadir sebagai seorang pribadi biasa menunjukkan ijazah aslinya, maka habislah perkara itu dan selesai.

Tetapi, tampaknya sekali lagi Jokowi ingin membawa gugatan perkara itu ke arah ranah etika kelembagaan Presiden yang diembannya. Jelas, untuk mencari tempat perlindungan, pengelakan dan penghindarannya dari ranah pidana.

Sekaligus, yang diharapkannya harus dapat dihormatinya lembaga kepresidenan itu oleh seluruh dan setiap infrastruktur di lembaga peradilan itu.

Itu terbukti Jokowi untuk kedua kalinya dalam sidangnya hanya menugaskan staf dari Kantor Staf Kepresidenan dan Kementerian Sekretaris Kabinet Presiden dengan berbekal hanya membawa surat penugasan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button