Tiga Bulan Waktu Bikin Paspor di KBRI, Ini Harapan WNI di Malaysia kepada Anies
Saat ini jika seorang warga negara Indonesia ingin membuat paspor di Kedutaan Besar Indonesia Kuala Lumpur, maka dia harus mendaftar secara online sekitar tiga bulan sebelumnya. Ini termasuk proses pembuatan pasport di KBRI yang memakan waktu sekitar dua minggu.
Syarat ini tidak ditulis dalam syarat pembuatan paspor, tetapi ia telah menjadi syarat wajib secara otomatis saat ini. Berarti ini ia adalah sebuah public policy baru yang tidak tertulis tetapi wajib diikuti. Tersirat tetapi tidak tersurat menurut falsafah Minangnya.
Perkara yang menyusahkan warganegara yang tinggal ratusan kilometer dari Kuala Lumpur dan harus berkali-kali datang ke KBRI ini sebuah masalah klasik yang berulang-ulang.
Pernah agak lebih baik dan lebih cepat waktu kepemimpinan Presiden SBY, tetapi ia kembali buruk pada saat ini.
Padahal sebuah sistem dibentuk supaya layanan menjadi lebih cepat dan lebih mudah.
Jika alasannya karena banyak warganegara Indonesia di Malaysia, orang sebanyak itu ditambah dari warganegara lainnya juga berurusan di Imigrasi Malaysia dan ia tidak selama ini.
Padahal menurut buku anti korupsi, sistem yang lapuk tidak semasa akan membuka ruang dan peluang berlakunya korupsi dan ini telah ada warganegara yang bercerita bahwa dia diminta uang RM 300 jika ingin nomornya dipercepat.
Ini juga sangat menyusahkan, tidak efektif dan tidak efisien menurut konsep good governance.
Kalau bisa dikatakan inilah pangkal benang kusut dari banyak masalah, yang menyebabkan banyaknya berlaku kezaliman, ketidakadilan dan kemungkaran.
Warganegara bisa ditangkap polisi Malaysia karena ketiadaan pasport. Warganegara pula beralasan proses pembuatan paspor susah dan lama.
Warganegara yang terdesak akan melakukan apa saja termasuk dengan merasuah agar urusannya dimudah dan dicepatkan.
Adanya pengaruh orang dalam dan bahkan isu jual beli tiket online yang berkembang dalam sosial media tidak akan ada asap jika tak ada api.