Tim Advokasi Kesulitan Temui Munarman, Fadli Zon: Jelas Pelanggaran HAM
“Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap klien kami adalah di atas lima tahun sehingga klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum,” kata Hariadi.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Tim Hukum Akan Tempuh Praperadilan
Hariadi mengatakan proses penegakan hukum mestinya menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan HAM. Ia menilai penangkapan Munarman dengan cara diseret paksa dan ditutup mata secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM yang dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, ia menyinggung status Munarman sebagai advokat. Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat termasuk penegak hukum. Menurut Hariadi, jika dipanggil secara patut, Munarman pasti akan patuh.
“Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan,” kata Hariadi.
Menilai banyak kesalahan prosedur penegakan hukum dalam penangkapan Munarman, Hariadi mengatakan Tim Advokasi akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. []