Tim Advokasi: Tuduhan Teroris terhadap Munarman adalah Fitnah Keji
Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Munarman mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam tuduhan kasus terorisme. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara. Dan atas vonis tersebut, Tim Advokasi Munarman mengajukan banding.
Baca juga: Munarman Divonis Tiga Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Tim Advokasi Munarman menilai bahwa tuduhan teroris terhadap kliennya adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kezaliman.
Tim Advokasi Munarman juga meminta agar perlakuan seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat.
Baca juga: Tanggapi Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Munarman Terbukti Bukan Teroris
Berikut isi lengkap pernyataan Tim Advokasi Munarman yang diterima redaksi, Kamis (7/4/2022):
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Perkenankan Kami Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Munarman, sehubungan dengan telah dibacakannya vonis perkara terhadap Klien kami (6/04/2022) dimana Klien kami divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 13 Huruf c Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan putusan pidana penjara selama 3 Tahun, maka dengan ini kami menyampaikan hal hal sebagai berikut:
- Bahwa vonis tersebut menegaskan bahwa tudingan dan tuduhan bahwa Klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang di monsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris ADALAH FITNAH KEJI DAN BERBAU PESANAN KHUSUS YANG DITUJUKAN UNTUK MEMBUNUH KARAKTER KLIEN KAMI DAN NARASI SESAT MENYESATKAN dari awal proses perkara kasus ini hingga saat ini;
- Bahwa vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan,antara lain: