Tim Hukum Markaz Syariah Berikan Jawaban Somasi PTPN
- Bahwa karena berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan dilapangan, terhadap sertifikat HGU PT. Perkebunan Nasional VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde), untuk menghindari tumpang tindih kepemilkan atas lahan tersebut dan memastikan apakah betul serttifikat HGU PT.Perkebunan Nasional VIII yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut benar berada di area lahan yang dikuasai klien kami, untuk itu diperlukan adanya klarifikasi secara resmi dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim oleh saudara (i.c. PT. Perkebunan Nasional VIII) yangberupa peta digital dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang merupakan instansi yang berwenang atas hal tersebut sehingga bersifat objektif dan independen ;
- Bahwa PT. Perkebunan Nasional VIII, sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut, dan telah ada 9 (sembilan) SHGU PT. Perkebunan Nasional VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat Kasasi Mahkamah Agung), sehingga didalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila LAHAN DITELANTARKAN oleh pihak penerima HGU, Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat ;
- Bahwa berdasarkan :
A. UUD Pokok Agraria Bab IV tentang Hak Guna Usaha pasal 34 huruf e Hak guna usaha hapus karena diterlantarkan ;
B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk :
C. mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan bik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis ;
D. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus ;
Bahwa berdasar ketentuan tersebut, Pasal 34 huruf e dan PP No. 40 tahun 1996 Pasal 12 (1) huruf c, dengan mengingat fakta PT. PN VIII sudah lebih 25 tahun menelantarkan lahan a quo, TIDAK mengelola sendiri lahan a quo, maka SHGU No. 299 tersebut HAPUS DEMI HUKUM.
10. Bahwa berdasarkan Somasi Saudara tersebut pemilik lahan sudah mengelola dan melakukan kegiatan yang bersifat produktif oleh klien kami baik penananaman kebon alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktifitas syiar Agama Islam dan pengajian oleh karenanya saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola oleh klien kami ;
11. Bahwa atas hal-hal yang telah kami uraikan tersebut diatas, maka kami siap dan bersedia untuk duduk bersama/berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi/jalan keluar atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya.
Demikian surat tanggapan/jawaban atas somasi ini dibuat, atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
H. Munarman, S.H. Sugito Atmo Pawiro. S.H., M.H.,
M. Ichwanudin Tuankotta, S.H. M.H. Aziz Yanuar P. S.H., M.H., M.M.,
Nasrullah Nasution, S.H., M.Kn., Yudi Kosasih, S.H.
Tembusan Kepada Yth. :
- Komisi II DPR RI
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Direktur Utama PTPN III (Persero)
- Kementerian ATR/BPN RI
- Kabareskrim Mabes Polri
- Kepolisian Daerah Jawa barat
- Dewan Komisaris
baca juga: PTPN Minta Markaz Syariah Dikosongkan, Ini Penjelasan Pengurus Ponpes
red: adhila