Timbulkan Mudarat, DDII Minta MK Tolak Gugatan Soal Pernikahan Beda Agama
Ahli berikutnya yang dihadirkan Dewan Da’wah yaitu Abdul Choir Ramadhan yang mengatakan pernikahan beda agama termasuk perbuatan tercela oleh masyarakat. “Perkawinan yang sah menurut ajaran agama Islam yang telah memenuhi syarat dan hukum. Kedua unsur itu tidak dapat dinegasikan, dia bersifat universal dan mendasar,” kata Abdul Choir.
Ia menegaskan, ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945. “Jika permohonan uji materi ini dikabulkan oleh MK maka hal tersebut sama saja dengan melegalkan perzinaan karena pernikahan beda agama merupakan dosa besar dan menimbulkan kemudharatan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sedangkan Manager Nasution menegaskan faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah dalam syarat-syarat yang dilakukan oleh agama dan kepercayaan dari masing-masing calon. Sedangkan kewajiban pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan merupakan persyaratan administratif.
Dengan demikian, telah jelas pengaturan ini menekankan penghormatan terhadap ajaran agama dan kepercayaan setiap warga negara yang dijadikan syarat sah dari perkawinan tanpa diskriminasi.
Sebagaimana diketahui, permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh E. Ramos Petege. Ramos merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, perkawinan itu harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan.
sumber: mkri.id