Titik Krusial Komnas HAM Tentukan Tragedi KM50 sebagai Pelanggaran HAM Biasa atau Berat
Jakarta (SI Online) – Mengamati perkembangan berita atas Tragedi KM50, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta memperkirakan nantinya titik krusial yang akan terjadi di internak Komnas HAM adalah menentukan status peristiwa tersebut.
Komnas HAM, kata Mahendra, akan dihadapkan pada persebatan apakah peristiwa penembakan terhadap enam laskar FPI sebagai kejahatan biasa dan bukan pelanggaran HAM atau jika disebut pelanggaran HAM, terkatagori pelanggaran HAM biasa atau berat.
“Kelihatannya, perdebatannya apakah ini pelanggaran HAM biasa atau pelanggaran HAM berat,” kata Mahendra dalam Webinar yang digelar Centre of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Selasa malam (29/12/2020).
Jika disebut pelanggaran HAM berat, kata dia, harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan meluas. Hal inilah yang mungkin akan diperdebatkan.
Menurut pengacara senior itu, tempat kejadian perkara yang banyak bisa disebut sebagai unsur “meluas”, sedangkan unsur “terstruktur dan sistematis” bisa diihat apakah ada hal-hal alai atau komando dalam peristiwa tersebut.
“Saya perkirakan perdebatannya nanti di sana, yaitu menetapkan pelanggaran HAM biasa atau berat,” tandasnya.
Hasil penentuan tersebut, jelas Mahendra, akan menentukan bagaimana kasus itu ditangani. Jika disebut pelanggaran HAM biasa makan akan dikembalikan kepada penegak hukum yang biasa, seperti polisi, jaksa dan seterusnya. Ia mencontohkan kasus pembunuhan terhadap Munir yang akhirnya ditangani oleh institusi penegak hukum lokal.
Namun, jika disebut sebagai pelanggaran HAM berat, akan ada UU tersendiri. Yaitu Pengadilan HAM berat. Untuk melakukan itu, Presiden bisa membentuk Pengadilan HAM ad hoc.
“Sekarang sudah mudah, tak ada lagi unsur persetujuan DPR. Dulu untuk pengadilan HAM ad hoc itu harus melalui persetujuan DPR. Sekarang bisa dibentuk presiden sendiri,” kata Mahendra.
Mahendra mengaku berterima kasih kepada NGO, dalam hal ini KontraS, yang sudah menyebut Tragedi KM50 sebagai Pelanggaran HAM. Ia menyebut pernyataan KontraS itu telah mengunci, jika nantinya Komnas HAM tidak menyatakan seperti yang disampaikan KontraS, berarti ada perdebatan di internal.
red: farah abdillah