NASIONAL

Tolak BPJS Kesehatan Jadi Syarat Umrah-Haji, HNW: Tak Relevan dan Memberatkan Jamaah

Oleh karena itu dirinya meminta pihak Kemenag untuk cermat dan mengkritisi bila akan menindaklanjuti aturan tersebut, dengan melihat situasi penyelenggara dan calon jamaah haji dan umrah. Harus juga dipertimbangkan sikap dari Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) yang meminta agar jangan sampai ada aturan tambahan yang menyulitkan bagi para jamaah.

Pasalnya meskipun Inpres terkait aturan BPJS bagi jamaah umrah dan haji itu sudah keluar, namun dalam rapat terakhir Komisi VIII DPR-RI dengan Kemenag, hal ini belum menjadi bahan bahasan yang disampaikan oleh Kemenag ke Komisi VIII DPR-RI.

“Ada baiknya Menteri Agama bersama dengan Dirjen PHU membahas ini bersama dengan Komisi VIII DPR-RI terlebih dahulu, sehingga bisa dicari solusi terbaik yang menyukseskan BPJS, tapi tidak memberatkan bagi para jamaah haji dan umrah. Misalnya dengan menyampaikan agar soal kepesertaan aktif kartu BPJS Kesehatan untuk Kemenag hanya merupakan imbauan, dan sama sekali bukan aturan tambahan apalagi syarat untuk calon jemaah haji khusus dan jemaah umrah,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button