RESONANSI

Tom Lembong dan Tim Limbung

Pemerintahan Prabowo berjalan masih dua pekan. Tetapi, begitu tiba-tiba adanya peristiwa penangkapan Tom Lembong dengan status tersangka korupsi. Mengundang banyak tafsir dan perhatian publik.

Kesan awal mengejutkan. Berikutnya ambigu. Sampai yang sangat kontras membekas seperti masih adanya bayang-bayang dualisme kendali kepemimpinan pemerintahan di Republik ini.

Pertanyaannya: memungkinkankah untuk penangkapan orang sekaliber Tom Lembong mantan menteri perdagangan kabinet Jokowi 2019 sudah melalui eskalasi penyelidikan dan penyidikan lembaga terkait?

Termasuk, badan intelejen sebelum Kejaksaan Agung mengumumkannya ke publik dengan langsung menetapkan status tersangka korupsi dikarenakan dianggap sudah memenuhi dua alat bukti untuk suatu kejahatan pidana?

Lantas, dari semua itu apakah kasus Tom atas prakarsa Kejaksaan Agung sendiri? Atau sudah melalui atas pertimbangan putusan dan perintah Jokowi dan atau Prabowo?

Memang formalnya tak mungkin dari Jokowi karena sudah out of date. Tetapi, adanya Gibran bercokol di Istana bisa saja orang menafsirkan oooh ternyata masih ada legacy ya sang ayah kepada pemegang modus akun di Kaskus, Fufufafa.

Dan yang paling lebih mengejutkan melihat kejadian ini, adalah mendengar pernyataan pendapat Prabowo yang datangnya belakangan.

Setelah terlebih dahulu muncul banyak disclaimer di dan dari kalangan pengamat politik dan jurnalis, –civil society, media pers, pun para ribuan netizen media sosial yang mayoritas menentang kasus penangkapan Tom ini menjadi puncak trending topic di Indonesia.

Bahkan, seorang calon Presiden Anies Baswedan yang diketahui sudah mengenal Tom dua dasawarsa sekaligus patron dan partner militan dan strategisnya di ajang pertempuran Pilpres 2024 lalu, berpendapat sebagai orang yang sangat berintegritas tinggi di setiap tanggung jawab jabatan di pemerintahan maupun profesional karir di luar pemerintahan pun tak pernah neko-neko.

Prabowo pun kemudian berkomentar hanya menghimbau kepada pihak Kejakgung untuk memperjelas berdasarkan alasan-alasan apa penangkapan Tom.

Itu memberi makna artikulatif, mencirikan bahwa bukan ada inisiasi dan koordinasi dari dirinya.

Yang jelas, begitu tricky. Begitu rigid. Kasus ini sudah sembilan tahun silam. Sesaat dari ketetapan status tersangka, selang hanya sehari, putusan Kejakgung itu seperti masih diragukan dan dipaksakan.

Ternyata, Tom tak terbukti ditemukan adanya aliran dana sebagai bentuk dan hasil korupsi, berupa: suap, grativitasi, fee, dan atau mark up yang diterima Tom.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button