TP3: Pembunuhan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat
Jakarta (SI Online) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam warga sipil menegaskan akan melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan agar kasus pembunuhan dalam ‘Tragedi KM 50’ bisa terungkap jelas dan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah mengamati secara cermat tentang penanganan kasus oleh Pemerintah dan Komnas HAM, TP3 menilai itu jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi obyektif dan fakta-fakta di lapangan. Karena itulah TP3 melakukan langkah-langkah advokasi,” ujar Juru bicara TP3, Marwan Batubara, membacakan pernyataan sikap dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Kata Marwan, pada 7 Desember 2020 Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan 6 (enam) orang laskar FPI tewas dalam baku tembak, karena mereka melakukan penyerangan terhadap jajaran Polri yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Belakangan pada 14 Desember 2020 Polri menyatakan 2 (dua) laskar FPI tewas dalam baku tembak dan 4 (empat) lainnya ditembak karena berupaya merebut pistol petugas di dalam mobil.
“Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian.
Dari kompilasi informasi yang dilakukan, TP3 meyakini bahwa laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak.
“TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan alias extra judicial killing,” jelas Marwan.