NASIONAL

TP3: Pembunuhan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

“Pembunuhan enam laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma dan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998. Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui Pengadilan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” tambahnya.

TP3 menilai penyerangan sistematis terhadap warga sipil enam Laskar FPI merupakan tindakan tidak manusiawi yang dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka berat pada tubuh atau untuk kesehatan mental atau fisik.

“Sampai saat ini, Negara Republik Indonesia belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI dan tidak menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga mereka,” tutur Marwan.

“Bagi kami, ini adalah satu pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam UU No. 13 tahun 2006 jo UU No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban,” tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula sejumlah tokoh antara lain Tokoh Reformasi HM Amien Rais, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Muhyidin Junaedi, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Advokat senior Wirawan Adnan, Aktivis perempuan Neno Warisman, Presiden KOMPI HM Mursalin, Pengurus Dewan Da’wah Taufik Hidayat, Pengurus Hidayatullah Chandra Kurnia dan lainnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button