Tuduhan Salah Alamat, Tim Advokasi Minta Hakim Bebaskan Munarman dari Tuntutan Hukum
Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Munarman menyampaikan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Penuntut Umum. Eksepsi tersebut disampaikan untuk menjawab dakwaan perkara terhadap Munarman.
“Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah mengangkangi Hak Asasi Manusia klien kami, oleh karena dalam prinsip asas non retroaktif seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yang berlaku surut,” kata Aziz Yanuar, anggota Tim Advokasi Munarman dalam pernyataan persnya pada Rabu (15/12/2021).
Tim Advokasi menilai, dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan secara cermat, jelas dan lengkap keterhubungan antara tindakan yang dilakukan oleh kliennya dengan tindak pidana terorisme.
“Peristiwa dakwaan dibuat sedemikian rupa, seolah-olah ada kaitan dengan Klien Kami sebagai penggerak, perencana, bermufakat jahat, percobaan, atau pebantuan dalam perbuatan pidana terorisme, tanpa merujuk peristiwa mana, kapan kejadiannya peristiwa tersebut. Karena kontruksi dakwaan mengaitkan dengan Pasal 7 sebagai tindak pidana utamanya,” jelas Aziz.
Karena tidak ada keterlibatan Munarman dengan tindak pidana terorisme, tim advokasi menilai tuduhan kepada kliennya salah alamat.
“Bahwa dengan tidak adanya keterhubungan antara tindakan Klien Kami dengan Tindak Pidana Terorisme dalam konstruksi surat dakwaan Penuntut Umum, maka segala tuduhan terhadap Klien kami salah alamat atau error in persona,” ujar Aziz.
Dengan demikian, Tim Advokasi Munarman berharap kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
“Bahwa dengan perampasan Hak Asasi Manusia klien kami, surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap Klien kami (error in persona), maka kami berharap kepada majelis hakim sebagai ujung tombak penegakan keadilan untuk klien kami hakim akan memutuskan klien Kami lepas dari segala tuntutan kukum (Onslag Van Rechtsvelvolging)” harap Aziz.
“Semoga keadilan terhadap klien kami dapat ditegakkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Munarman pada hari ini, Rabu (15/12/2021) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan eksepsi.
red: adhila