UAS Dideportasi, Ketua MUI: Singapura Pro-Israel, Tidak Suka Perlawanan
Salah satu alasan pencekalan UAS itu karena mubaligh kondang asal Pekanbaru, Riau itu dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.
“Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama Singapura,” tuduh Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataan pers tertulis menanggapi Nota Diplomatik yang dilayangkan Kementerian Luar Negeri RI terkait penolakan masuk Abdul Somad, Selasa (17/05/2022).
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan contoh bahwa UAS telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri (istisyhad) adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.
Padahal, fatwa istisyhad dalam konteks perang tidak hanya disampaikan UAS. Ulama Dunia, Syekh Yusuf Al Qardhawi pun memfatwakan hal tersebut.
Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme menyebutkan: ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri.
red: farah abdillah