NASIONAL

UIN Suka Luluskan Disertasi Halalkan Seks di Luar Nikah, Wasekjen MUI: Ini Musibah

Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu menjelaskan, persoalan tersebut terlalu sering disamarkan dengan istilah-istilah asing yang membuatnya kurang dipahami oleh masyarakat awam.

“Persoalan ini yang sebetulnya agak disamar-samarkan dan tidak diterjemahkan, kenapa tidak dijelaskan makna sebenarnya mengenai seks bebas di luar pernikahan? inilah yang kami sayangkan di zaman kita ini,” kata Zaitun.

“Milkul Yamin itu artinya perbudakan, bukan komitmen seperti yang disebutkan oleh pak Abdul Aziz dan Syahrur juga. Milkul Yamin itu datang sebelum adanya Islam, dimana budak dianggap sebagai hak milik dan dilegalkan untuk melakukan perzinahan dengan budak tersebut. Namun setelah Islam datang, maka hal itu dihapuskan dengan menyempitkan persepsi itu dan membebaskan para budak,” papar Zaitun.

“Ini yang tidak diterjemahkan, tiba-tiba Milkul Yamin itu dibawa kepada istilah hubungan seksual yang dilakukan secara komitmen suka sama suka diluar pernikahan. Komitmen apa itu?” tangkas Zaitun lagi. “Kalau itu bilang saja seks bebas”, tegasnya.

Menurut Zaitun, penyamaran istilah seperti itu adalah sebuah musibah besar apalagi untuk masyarakat awam, karena perzinahan adalah persoalan yang langsung ditentang dalam ayat dalam Al Quran.

“Orang berzina saja itu sudah musibah, apalagi berzina dan merasa itu boleh, itu adalah musibah yang adzhom, dan para ulama dan tokoh harus berbicara, ini tidak boleh berlanjut sampai kemudian diamalkan,” tegas Zaitun.

Zaitun berpesan mengenai penghalalaan hubungan seksual pra-nikah bahwa masyarakat harus takut akan kedatangan musibah sebagai dampaknya.

“Takutlah kita akan kedatangan musibah. Kalau alasan, semua orang bisa cari pembenaran. Ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” pungkas Zaitun.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button