NASIONAL

Ulama Jelaskan Beratnya Hukuman Pembunuhan Berencana

Bogor (SI Online) – Pembunuhan atau prilaku membunuh itu sangat dilarang dalam Islam. Ini merupakan kejahatan tingkat tinggi, apalagi kalau pembunuhan itu dilaksanakan dengan sengaja bahkan terencana.

“Pembunuhan berencana itu balasannya neraka jahanam dan Allah sangat benci perbuatan tersebut,” kata KH Didin Hafidhuddin dalam kajian di Masjid Al Hijri II, Kota Bogor, Ahad (14/8/2022).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa dalam pandangan Islam jangankan membunuh, melukai pun tidak boleh. Karena itulah dalam Islam ada hukum qisas untuk menjaga dan melindungi manusia.

Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia itu menjelaskan tujuan syariat Islam yaitu untuk menjaga lima hal.

Pertama menjaga agama, penjagaan agama harus dilakukan terus menerus dan diwariskan kepada anak keturunan. Keselamatan manusia ditentukan oleh agamanya, karena itu agama harus dijaga.

“Tidak boleh makan makanan haram karena itu berkaitan dengan aturan agama, tidak boleh membunuh orang lain karena itu melanggar aturan agama, apalagi menghalalkan perbuatan itu,” jelas Kiai Didin.

Kedua, tujuan syariat adalah menjaga akal. Itulah kenapa kita wajib mencari ilmu, itu dalam kerangka menjaga akal. “Akal itu merupakan nikmat Allah yang besar dan hanya diberikan kepada manusia. Tidak boleh akal dirusak oleh narkoba, miras, judi online dan sejenisnya,” ujarnya.

Oleh karenya, tidak boleh ada kegiatan atau kebijakan yang melindungi hal tersebut, walaupun menghasilkan pendapatan dan pajak yang besar, tetapi itu pajak yang menghancurkan, tambah Kiai Didin.

Ketiga menjaga harta, dalam Islam kepemilikian itu diakui dan dilindungi, meskipun bukan dalam arti kepemilikan mutlak tapi kepemilikan yang bersifat amanah.

“Kita tidak boleh memakan harta yang haram, tidak boleh mengambil harta milik orang lain, itu diantara yang terkait dengan harta,” tuturnya.

Tujuan keempat yaitu manjaga keturunan. “Keturunan yang sah itu hanya dibenarkan lewat pernikahan yang sah, pernikahan yang normal antara laki-laki dan perempuan bukan yang hubungan menyimpang seperti kelompok sejenis,” kata Kiai Didin.

Dan tujuan syariat yang kelima adalah menjaga kehormatan. Kita tidak boleh saling mencaci maki dan sebagainya yang merendahkan kehormatan seseorang.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button