Umat Islam Sedunia Berhari Raya pada Hari yang Sama
Fatwa yang datang dari Asia Tenggara, Dr. Ismail Luthfi Fathony, Rektor Universitas Yala Thailand, Anggota Akademi Fiqh Antar Bangsa Jeddah dan Anggota Majlis Ta’sisi Rabitha Alam Islami, menulis buku “Idul Adha Mengikuti Hari Arafah (2012), Beliau menyimpulkan bahwa “Idul Adha mengikuti Hari Arafah adalah Syariat Allah yang Membawa Kesatuan Umat.”
Fatwa Darul Ifta’ Mesir, 26 Maret 2005, (No. 724) bahwa: Ketentuan Wukuf di Arafah seyogyanya diikuti dalam Penentuan Hari Idul Adha.
Demikian pula Fatwa Lajnah Da’imah Arab Saudi No.4052: “Hari Arafah adalah hari dimana para jamaah haji wukuf di Arafah” (Fatawa 10/393).
Dalam Kitab Sunan Abu Daud hal. 278 dari Husain bin Harits al-Jadaliy (dari Jadilah Qais) dia berkata :
ان أمير مكة خطب ثم قال : عهد إلينا رسول الله أن ننسك للرؤية ، فإن لم نره و شهد شاهدا عدل نسكنا بشهادتهما
Amir (penguasa) Makkah (Al-Harits bin Hathib) berkhotbah, kemudian dia berkata: bahwasanya Rasulullah saw berpesan kepada kita menjalankan manasik haji berdasarkan Rukyat Hilal. Jika kita tidak melihat bulan, dan kemudian datang dua orang saksi yang adil bersaksi bahwa keduanya telah melihat bulan, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR. Abu Daud, Hadits No. 2338)
Hadits Rasulullah saw ini sudah cukup menjadi bukti bahwa ada tuntunan langsung dari Rasulullah saw berkaitan dengan otoritas penentuan Hari Wukuf di Arafah.
Beberapa fatwa para Ulama, sengaja dikutip dalam tulisan ini, meskipun fatwa mereka lebih bersifat imbauan dan anjuran, selain ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, wa bil khusus kepada para penguasa muslim di negerinya masing-masing. Mengingatkan kepada mereka akan kesepakatan OKI di Istambul Turki tahun 1978.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota OKI semestinya mensponsori dihidupkan kembali semangat kebersamaan dan persatuan ini walaupun hanya dalam bentuk ibadah ritual.
Imam Syafi’i sebagai shahibur-ra’yi, (yang punya pendapat), bisa merubah pandangannya ketika situasi dan kondisi berubah. Pendapatnya yang baru disebut Qaul Jadid ketika pindah ke Mesir dan Qaul Qadim ketika masih berada di Baghdad.