Uni Eropa Desak Israel Cabut UU yang Izinkan Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Brussels (SI Online) – Uni Eropa mengutuk keputusan parlemen Israel yang membatalkan undang-undang tahun 2005 yang telah memerintahkan warga Yahudi untuk mengungsi dari empat pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.
Dilansir Anadolu Agency, Rabu (22/3/2023), blok Eropa itu juga mendesak Israel untuk mundur dari langkah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan pencabutan UU itu meningkatkan ketegangan dan menghalangi langkah-langkah untuk membangun kepercayaan.
Menekankan sikap Uni Eropa soal permukiman Israel yang ilegal menurut hukum internasional, pernyataan tersebut mencatat bahwa permukiman Yahudi ini merupakan hambatan bagi perdamaian dan mengancam solusi dua negara.
Dia juga meminta Israel untuk mencabut undang-undang yang disahkan di parlemen pada Selasa yang akan memungkinkan 10.000 warga Israel untuk kembali bermukin di empat daerah terdepan di Tepi Barat yang diduduki utara yang dikosongkan pada 2005 – Homesh, Sa-Nur, Kadim dan Ganim. [ ]