NASIONAL

Usulkan Referendum, HNW: Perpindahan Ibu Kota Harus Libatkan Rakyat

Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negri ini mengaku bahwa dirinya juga mendapat banyak aspirasi penolakan terhadap RUU IKN dan pemindahan ibu kota. Hal tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat saat HNW melakukan kegiatan reses DPR RI untuk bertemu dengan konstituen di dapilnya.

“Suara-suara itu disampaikan langsung kepada saya, baik dari para tokoh maupun masyarakat biasa. Mereka tidak sepakat dengan RUU IKN dan perpindahan ibu kota ini. Aspirasi penolakan tersebut juga disampaikan oleh sebagian konstituen dari Luar Negeri. Yang sangat tahu bahwa beberapa negara seperti Australia, Myanmar dan Malaysia sudah memindahkan ibu kotanya. Tetapi tidak ada yang melakukan perpindahan itu saat ekonomi negara lagi berat dengan utangnya, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, seperti yang terjadi dalam program pemindahan ibu kota di Indonesia,” tutur HNW.

Hal yang juga menjadi alasan mengapa PKS menolak RUU IKN, walaupun menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak. Menurut HNW, itu semua karena PKS mementingkan agar Presiden Jokowi memberlakukan asas prioritas dengan terlebih dahulu merealisasikan janji-janji kampanyenya saat jadi capres, karena pemindahan ibu kota tidak ada dalam UU RPJP maupun dalam janji kampanye Jokowi saat pilpres.

“Apalagi masih berlanjutnya covid-19 dan makin bertambahnya utang negara. Mestinya, prioritas negara juga agar anggaran yang ada dimaksimalkan untuk membantu rakyat mengatasi Covid-19 dan dampak-dampak ekonominya, bukan untuk memindahkan atau membangun Ibu Kota Negara yang tidak ada dalam janji atau program kampanye pilpres, dan bukan prioritas keperluan Rakyat,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR sungguh-sungguh mengambil pelajaran dari permasalahan pembahasan RUU Cipta Kerja sebelumnya. Tapi sayangnya, RUU IKN ini jadi mirip seperti RUU Cipta Kerja yang pembahasannya dilakukan dengan minim partisipasi publik, dan berlaku dengan secara tergesa-gesa. Dan tidak sebagaimana dinafikan oleh salah satu anggota Pansus IKN, ternyata menurut wakil ketua DPR Sufi Dasco, sebagaimana dikutip oleh banyak media nasional, Pansus RUU IKN juga tetap menyelenggarakan rapat sekalipun di masa reses.

MK menyatakan RUU Cipta Kerja itu sebagai inkonstitutional bersyarat, karena tidak memaksimalkan pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya, sebagaimana aturannya sangat jelas disebutkan dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan No. 15/2019, pasal 96. Dan kali ini terulang kembali dalam pembahasan RUU IKN. Jadi, kata HNW, wajar saja bila ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya untuk didengar partisipasinya belum terpenuhi, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan peninjauan (judicial review) ke MK.

“Dan saya menghormati hak konstitusonal warga terkait dengan partisipasi, atau gelar jajak pendapat dengan referendum, maupun mengajukan uji materi (judicial review) ke MK. Dan berharap agar seluruh mekanisme yang dibenarkan oleh UU maupun UUD untuk dapat dipergunakan, sehingga terkait dengan ibu kota negara ini (pindah maupun tidaknya) agar betul-betul mendapatkan kelegowoan dan legitimasi yang kuat dari Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button