OPINI

UU Ciptaker: Babak Baru Penindasan Rakyat?

Dalam naungan Islam, relasi antara buruh dan pengusaha dilandasi atas ketakwaan kepada Allah SWT. Alhasil relasi keduanya pun dilandasi atas syariah-Nya semata. Misal dalam masalah upah kerja (ijarah), Allah SWT. berfirman, “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (TQS. Ath-Thalaq: 6).

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan. Ini juga sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).

Sedangkan musta’jir yang menunda pemberian gaji kepada al ajr padahal mampu, termasuk dalam kezaliman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam paradigma Islam, baik buruh maupun pengusaha merupakan rakyat yang harus diayomi dan diurus. Pengusaha tidak akan dibebankan dengan seabrek tunjangan sosial untuk buruh. Sebab semua itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya sebagai pelayan bagi rakyat.

Negaralah yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Sebagai pelaksana praktis penerapan syariah Islam secara kafah, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, menjamin terbukanya lapangan kerja seluas-luasnya untuk para pejuang nafkah dan menjamin terselenggaranya pelayanan dasar rakyat yakni pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Sementara peran negara dalam relasi antara buruh dan pengusaha adalah menjamin hak mereka dalam berserikat dan berpendapat. Serta menertibkan para pengusaha yang berlaku zalim kepada pekerjanya. Inilah mekanisme sistem Islam dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan perburuhan.

Jelas hanya dalam naungan Islam, buruh tidak akan tertindas dan pengusaha tidak akan menindas. Buruh dan pengusaha akan sama-sama sejahtera dalam naungan Islam. Penguasa akan senantiasa meletakkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan segelintir rakyatnya (para pengusaha). Tentunya mekanisme ini akan dapat diwujudkan jika Islam diterapkan secara komprehensif dalam institusi negara, yakni khilafah rasyidah ‘ala minhajin nubuwwah. Kalau bukan khilafah, apa lagi? Wallahu’alam bishshawab.

Jannatu Naflah
Praktisi Pendidikan, Muslimah Peduli Buruh

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button