UU Provinsi Sumbar Kukuhkan Falsafah “Adat Basandi Syara, Syara’ Basandi Kitabullah” dalam Kerangka NKRI
“Yang termasuk taman nasional antara lain Taman Nasional Daerah Singgalang, sebagian Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Pulau Siberut,” mengutip penjelasan Pasal 5 huruf a.
Sebelumnya, DPR menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/06/2022)
“Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang, seperti dilansir ANTARA.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi hingga menyelesaikan kelima RUU provinsi tersebut.
“Penyusunan itu merupakan pembaharuan dari sisi hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Tito.
red: a.syakira