UUD 1945 Menjamin Kedaulatan Rakyat Bukan Kedaulatan Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat yang sebelumnya diusulkan oleh partai. Maksimal masa jabatan Presiden adalah lima tahun kali dua alias 10 tahun (dua periode).
Presiden bisa dipecat dalam masa jabatannya jika khianat pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (7C)
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Janji Presiden (Wakil Presiden)
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Kuasa mutlak Presiden hanya sedikit seperti melantik dan memecat Menteri. Untuk isu besar Presiden tidak memiliki kuasa mutlak tetapi harus memperhatikan persetujuan DPR dan pertimbangan Mahkamah Agung.
Dengan demikian Presiden adalah seorang yang dipilih dan digaji oleh rakyat untuk mengurus negara selama lima tahun dan bisa ditambah lagi lima tahun jika menang pemilu sekali lagi.
Presiden bukanlah pemilik negara yang mana selainnya adalah ngontrak padanya. Presiden juga bukan penguasa tunggal karena kuasa dimiliki secara kolektif oleh tiga institusi negara. Apalagi dengan adanya otonomi daerah kuasa Presiden semakin berkurang.
Bahkan menurut Yusril, Presiden juga tidak memiliki hak veto. Begitu lemahnya kedudukan Presiden dalam konstitusi negara tetapi masih ada yang ingin menyelewengkannya.
Kedaulatan rakyat dan Negara dijamin oleh UUD 1945 karena keduanya akan tetap disini sampai bergenerasi lamanya.
Kedaulatan Presiden tidak dijamin oleh UUD1945 karena Presiden akan datang dan pergi silih berganti. Bahkan seorang Presiden tidak bisa mewariskan jabatan itu pada anak, istri, keluarga, sahabat dan orang terdekat yang dia sayangi sekalipun. Inilah yang membedakan negara demokrasi dengan negara monarki.
Kedaulatan rakyat tentu saja rakyat tidak boleh melakukan apapun semaunya karena UUD 1945 jelas mengatakan harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang. Artinya Undang-undang adalah panglima tertinggi, rule of law, supremasi hukum, kuasa hukum adalah penguasa sebenarnya.
Inilah sedikit ilmu hukum yang pernah saya pelajari waktu mengambil mata kuliah Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata waktu S1 dulu.[]
Afriadi Sanusi, Ph.D. Doktor bidang politik Islam Universiti Malaya Kuala Lumpur, Malaysia.