Varian Baru Corona Tiba, Bukhori: Pemerintah Jangan Lagi Kecolongan!
Sebagai wujud pertanggungjawaban, sambungnya, Presiden juga harus meneken perpres baru yang menetapkan miras adalah komoditi yang tertutup bagi investasi. Sebab, publik akan tetap menaruh curiga dengan keputusan menggantung tersebut, imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua DPP PKS ini juga menganggap pemerintah seolah kehilangan arah dan fokus dalam menangani krisis pandemi akibat sederet kegaduhan di tengah masyarakat yang justru ditimbulkan oleh internal istana. Ia pun mengutarakan kekhawatirannya, bahwa akan sulit bagi bangsa Indonesia untuk lekas keluar dari krisis kesehatan apabila pengelolaan negara oleh pemerintah terus dikerjakan dengan cara yang morat-marit.
“Pemerintah harus berhenti menebar sensasi dengan narasi yang tidak bermutu. Rakyat butuh kebijakan yang bermutu. Bukan yang keliru sehingga bikin gaduh,” tukasnya.
Masih di kesempatan yang sama, Anggota Baleg ini juga menyoroti kelemahan pemerintah dalam menyusun Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 melalui Kemendikbud. Dosen sekaligus politisi ini mengkritik substansi yang dibawa pemerintah dengan menghilangkan narasi agama dalam visi pendidikan Indonesia 2035.
“Secara tersurat sangat tampak bahwa visi tersebut bertentangan konstitusi, yakni UUD Pasal 31 ayat 3. Padahal, konstitusi sudah jelas memandatkan pemerintah bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Lantas, apakah dengan mengusung gagasan tersebut pemerintah, secara perlahan, hendak menjadikan republik ini menjadi sekuler?,”
Lebih lanjut, Bukhori menegaskan bahwa Indonesia adalah negara beragama. Artinya, agama ditempatkan dalam kedudukan sebagai sumber norma maupun tata nilai bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, kedudukan agama tidak bisa dipersempit sebatas dalam aktivitas upacara peribadatan semata. Lebih jauh, agama adalah sumber nilai/ajaran yang menuntun umat mulai dari perkara bersuci hingga pengelolaan negara.
“Selain bermasalah secara substansi karena bertentangan dengan konstitusi, visi tersebut juga bermasalah secara filosofis karena mengesampingkan tujuan spiritual yang sebenarnya berperan sebagai basis untuk menciptakan kehidupan bangsa yang cerdas,” pungkasnya. []