Wabah COVID-19 Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Sukamta: Terlambat!
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, pemerintah terlambat dalam menetapkan wabah COVID-19 sebagai bencana nasional.
Menurut dia, harusnya sejak awal ketika Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk, dan berdasarkan atas prediksi dan proyeksi penyebaran Covid-19, status bencana nasional segera ditetapkan, terlebih WHO awal Maret juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
“Sejak awal Pemerintah harusnya sudah menetapkan grand design penanggulangannya, seandainya pada akhir 2019 atau awal tahun 2020 pemerintah sudah tanggap,” ungkap Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 April 2020.
BACA JUGA: Akhirnya Jokowi Tetapkan COVID-19 sebagai Bencana Nasional
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengatakan, belum jelasnya grand design pemerintah juga terlihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 yang ternyata juga belum memenuhi kebutuhan.
Padahal, UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 mengamanatkan bahwa penentuan dan pengaturan status bencana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), tidak cukup dengan Keppres.
“Implikasinya, status bencana nasional menjadi tidak jelas teknisnya. Keppres hanya memutuskan (besechking), sementara Perpres sifatnya mengatur (regeling). Maka, tidak jelaslah apa yang dimaksud bencana nasional itu, siapa saja yang berkoordinasi, anggaran dari mana saja, dan bagaimana langkah-langkah dalam status bencana nasional itu,” jelas politisi dari Dapil DI Yogyakarta itu.
Apalagi, lanjut Sukamta, dalam Keppres tersebut tidak disertakan indikator-indikatornya seperti jumlah korban, cakupan bencana, potensi kerugian, dan seterusnya.
“Saya khawatir kegamangan ini akan berlarut-larut. Maka, saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang bencana nasional agar semua menjadi jelas panduannya,” tegasnya.
Menurut Sukamta, dengan peraturan bencana nasional ini pemerintah bisa menggunakan sumber daya dan anggaran anggaran cadangan yang ada. Sehingga ada dampak positif pada pengerahan sumber daya dan sekaligus dana-dana kedaruratan yang bisa digunakan.
“Perpres bencana nasional kita butuhkan juga dalam hal menjamin agar semuanya dilakukan secara transparan, efisien dan tepat sasaran,” kata dia.
red: shodiq ramadhan