MUHASABAH

Wahai Wakil Rakyat, Jaga Amanat!

“…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah 8)

Dan tentu saja tidak ada keputusan hukum yang bisa adil, kecuali dengan berhukum kepada hukum syariat Allah SWT Yang Maha Adil.

Allah SWT berfirman: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah 50).

Selain wajib menegakkan keadilan dalam perkara-perkara di masyarakat, seorang penguasa mendapat amanat untuk menjaga aqidah umat Islam serta tegaknya syariat dalam kehidupan.

Oleh karena itu, dalam hal ini, menjadi amanat bagi penguasa muslim agar senantiasa memberikan nasihat kepada umat agar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, yakni agar hidup tertib menurut hukum syariat-Nya.

Inilah rahasianya kenapa di masa Rasulullah Saw dan para khalifah sesudah Beliau Saw, para pejabat penguasa menjadi para khatib Jumat. Selain itu penguasa harus tegas memberantas kemungkaran dan kemaksiatan demi menjaga kehidupan umat.

Inilah juga kita bisa pahami kenapa di masa Khalifah Ali beliau pernah memenjarakan para ahli nujum yang pekerjaan ramalannya adalah bertentangan dengan akidah Islam.

Wakil rakyat kita hari ini, yang menurut undang-undang mempunya tiga fungsi yakni legislasi, pengawasan dan anggaran, harus menjalankannya agar sesuai dengan ajaran Islam.

Para wakil rakyat yang muslim hendaknya menyampaikan kepada para anggota parlemen yang lain bahwa manusia tidak berwenang membuat hukum sendiri tapi hanya melaksanakan hukum Allah SWT, sehingga tugas wakil rakyat bersama pemerintah adalah mengesahkan berlakunya syariat Islam sebagai undang-undang negara.

Demikian juga pengawasan hendaknya wakil rakyat muslim menjadikan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw sebagai standar pengawasan, sebagaimana firman-Nya:

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button