HALAL

Wajib Halal Oktober 2024, PHRI: Tantangan Berat bagi Resto-Hotel

Selain itu, LPPOM memiliki 34 kantor perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini tak lain untuk memudahkan pelaku usaha melakukan sertifikasi halal di berbagai daerah. Melalui kerjasama CSR dengan berbagai pihak, LPPOM juga melakukan sertifikasi halal secara gratis.

“Kita sudah berlatih menyediakan program agar target itu bisa terpenuhi. Terkait dengan perubahan regulasi, itu bergantung pada pemerintah. Yang bisa dilakukan adalah bersiap,” ujar Muslich.

Sertifikasi halal, lanjutnya, itu memastikan material berasal dari sumber yang suci dan tidak terkna najis selama penanganan yang dibuktikan selama proses audit. Terkait dengan resto di dalam hotel, tentu seluruhnya bisa disertifikasi halal selama tidak memproduksi khamr atau bahan haram lainnya.

“Tapi kalau pihak hotel tetap ingin menjual menu-menu yang tidak halal, ini dibolehkan dalam regulasi. Tentu selama berbeda resto dengan yang halal (beda fasilitas produksi dan tempat) serta pihak hotel memberikan keterangan yang jelas bahwa produk/menu tidak halal,” jelas Muslich.

Pemerintah terus menggencarkan tagline Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Masa tenggang wajib sertifikasi halal jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Kewajiban ini berlaku untuk empat jenis produk, di antaranya: makanan minuman sebagai end product; bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman; jasa dan produk sembelihan; serta seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen (maklon, logistik, retailer). Resto yang berada di sebuah hotel termasuk ke dalam kategori produk tersebut.[]

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button