NASIONAL

Wajib Sertifikasi Halal, GAPMMI: Industri Mamin Besar dan Menengah Siap, Jutaan UMKM yang Belum Siap

Jakarta (SI Online) – Perusahaan makanan dan minuman (mamin) dinilai paling siap menghadapi kewajiban (mandatory) sertifikasi halal sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang secara efektif berlaku sejak 17 Oktober 2019 kemarin.

Hal ini karena dalam sejarah 30 tahun sertifikasi halal di Indonesia, sebagian industri makanan dan minuman besar dan menengah telah melakukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.

“Mereka inilah yang paling siap. Sementara jutaan UMKM kemungkinan besar belum siap,” ungkap Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Jumat pagi 18 Oktober 2019.

Terkait proses sertifikasi halal yang selama ini proses pendaftarannya melalui LPPOM MUI kemudian sekarang bergeser ke lembaga pemerintah, BPJPH, Rachmat berharap pemerintah secara intensif memantau pelaksanaan sertifikasi di lapangan.

“Kami berharap pemerintah menerima aspirasi pelaku industri dan meninjau setiap kemungkinan perubahan kebijakan berdasarkan fakta dan aspirasi di lapangan,” ungkap Rachmat.

Pasalnya, selama ini perusahaan-perusahaan dapat dengan mudah melakukan pendaftaran sertifikasi halal berbasis online. Sementara sekarang, di tangan BPJPH, pendaftaran sertifikasi halal masih harus dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH atau Kantor Kementerian Agama di Kabupaten dan Provinsi.

Namun demikian, secara umum, terkait proses sertifikasi halal ini GAPMMI mengaku akan mengikuti arahan dari pemerintah.

“Kami pelaku industri akan mengikuti arahan dari pemerintah. Dan akan terus berkomunikasi melihat implementasinya di lapangan,” kata Rachmat.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button