Wakaf Digalakkan tapi Investasi Miras Dibuka, Prof Didin: Harusnya Ada Korelasi antara Perintah dan Larangan
Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menyesalkan adanya aturan pemerintah yang membuka pintu investasi untuk minuman keras (miras).
“Sebagai Kaum Muslimin kita menyesali dengan keadaan ini, padahal miras itu sumber utama dari kejahatan,” kata Kiai Didin dikutip Suara Islam Online dari kajian online di Kalam TV, Ahad pagi (28/2/2021).
Kiai Didin menjelaskan bahwa miras itu sangat membahayakan. “Dengan miras akan hilang kesadaran dan kalau hilang kesadaran akan melakukan apa saja, gelap mata dan hatinya dan dia akan menghalalkan segala cara,” ujarnya.
Di dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 90-91 dijelaskan tentang minuman keras, Allah SWT berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Baca juga: Nampol, Majelis Rakyat Papua Tolak Investasi Miras
“Jadi Allah memerintahkan untuk menjauhi perbuatan itu, kalau ingin mendapat kebahagiaan. Setan melalui khmar (miras) akan menyebabkan lupa dengan Allah, meninggalkan shalat, bahkan menimbulkan kebencian dan pertentangan,” jelas Kiai Didin.
Oleh karena itu, Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) itu mengimbau kepada pemerintah supaya tidak membuka pintu untuk investasi miras karena itu sama dengan ingin menghancurkan bangsa sendiri.
Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Wantim MUI: Ini Melukai Umat Islam dan Tamparan Keras bagi Ulama
“Bangsa yang akan makmur adalah bangsa yang warganya berakhlak baik, menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang Allah. Dan saya yakin, kalau dibuka pintu miras maka kemaksiatan yang lain akan subur, perzinaan dan kemaksiatan lainnya akan dianggap biasa,” kata Kiai Didin.
MUI sendiri, kata Kiai Didin, sudah membuat pernyataan yang menyesali adanya kebijakan tentang miras tesebut.
Sekarang ini, kita bersama sedang menggerakkan halal food, pariwisata halal, zakat, wakaf dan lainnya.
“Harusnya ada kolerasi yang kuat antara perintah agama dan larangan. Jangan disatukan, perintah dilaksanakan larangan juga dikerjakaan,” jelas Kiai Didin.
Menurutnya, penolakan ini untuk kemaslahatan bangsa kita yang kita cintai, jangan sampai ada kebijakan yang menyebabkan timbulnya kemaksiatan di negeri kita.
Kiai mengingatkan bahwa indikator kemakmuran sebuah bangsa itu ada tiga, pertama beribadah kepada Allah dengan melaksanakan seluruh yang diperintahkan dan menjauhi setiap larangan. Kedua, terpenuhinya kebutuhan pokok, kedaulatan pangan yang kuat. Dan ketiga, adanya ketenagan dalam hidup dengan menjadikan ibadah sebagai yang utama dalam kehidupan kita.
red: adhila