NASIONAL

Waketum MUI: Fatwa tentang Penggunaan Ganja untuk Medis akan Dikaji

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengatakan, rencana mengeluarkan fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis dikarenakan adanya rencana legalisasi ganja untuk masyarakat.

“MUI akan mengkaji apakah masalah tersebut (ganja medis) memang perlu difatwakan atau tidak,” ujar Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir tvonenews.com.

Baca juga: MUI akan Siapkan Fatwa tentang Penggunaan Ganja untuk Medis

Buya Anwar menerangkan, fatwa tidak akan disahkan jika telah ada hukum yang mengatur dalam Al-Qu’ran dan Sunnah.

“Seperti bolehkah memakan bangkai misalnya, ya tidak perlu ada fatwa karena sudah ada jawaban dan penjeasannya dari nash (teks) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarangnya,” kata Buya Anwar.

Sedangkan terkait penggunaan ganja untuk medis, kata Buya Anwar, hingga saat ini belum adanya nash yang menjelaskan tentang hukumnya. Karena itulah para ulama di Komisi Fatwa MUI harus mempelajari dan memahaminya.

“Belum ada nash baik dari Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang menjelaskan tentang hukumnya maka ulama terutama Komisi Fatwa MUI harus mempelajari dan mendalaminya sedalam-dalamnya,” jelasnya.

Sebelumnya seorang ibu nekat melakukan aksi meminta ganja medis dilegalkan demi pengobatan sang anak yang mengidap lumpuh otak.

Ibu itu nekat melakukan aksinya saat CFD (Car Free Day) di Bundaran HI (Hotel Indonesia) karena tak tega melihat anaknya yang mengidap cerebral palsy kerap kejang.

Dalam aksinya, ibu Santi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera melegalkan ganja medis untuk pengobatan.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button