NASIONAL

Waketum MUI: Tidak Boleh dan Tidak Pantas Qariah Disawer Uang

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyayangkan terjadinya aksi menyawer uang kepada seorang pembaca Al-Qur’an (qari’ah).

Hal itu dalam menanggapi aksi viral pria menyawer uang ke qariah Nadia Hawasyi yang tengah membaca Al-Qur’an dalam sebuah acara di Pandeglang, Banten. Buya Anwar menyebut sikap tersebut tidak pantas.

ā€œNamun, yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al-Qur’an yang dibacanya,ā€ kata Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Ia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

ā€œPada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya,ā€ katanya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan seorang qoriah disawer duit saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an. MUI pun mengecam atas aksi saweran terhadap qoriah tersebut.

Video yang beredar, Kamis (5/1/), qariah tersebut sedang membaca Al-Qur’an dalam sebuah acara Maulid Nabi Muhammad Saw. Acara itu disebut digelar di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Saat qoriah melantunkan ayat suci Al-Qur’an, naik ke atas panggung dua orang pria pakai baju koko dan berpeci. Kedua pria itu lalu mengeluarkan uang dari sakunya dan menyawerkannya.

Kedua pria penyawer itu tampak melempar-lemparkan uang di depan sang qariah. Tak hanya ā€˜dilempar-lemparkan’, bahkan satu pria menyawer qariah tersebut dengan cara menyelipkan uang di kerudung sang qariah. Meski begitu, qoriah tetap melanjutkan pembacaan Al-Qur’an.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button