Wakil Ketua MPR Dukung Negara OKI Hadirkan UU Anti Islamofobia

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap agar tidak ada kelompok yang ‘fobia’ terhadap gagasan RUU atau Aturan Anti-Islamophobia in karena di banyak negara barat juga ada aturan serupa, yakni UU Anti Semitisme.
“Ada banyak negara yang membuat UU Anti Semitisme (melarang ujian kebencian kepada Yahudi) itu, walau ada banyak kritikan bahwa definisinya terlalu luas karena menyangkut Negara Israel dan Zionisme yang bahkan ditolak oleh banyak warga Yahudi sendiri baik di AS maupun di Israel, apalagi karena kejahatan-kejahatan kemanusiaan Israel terhadap Gaza terutama sejak 7 Oktober 2023,” ujarnya.
“Berkaca terhadap itu, dan demi keadilan dan kemaslahatan, Indonesia sebagai anggota PBB yang menyetujui Resolusi PBB itu, sebagaimana secara terbuka dukungan itu juga disampaikan oleh Menteri Agama RI waktu itu, Yaqut Chalil Qaumas, maka seharusnya Indonesia menindaklanjuti sikap resminya dengan menghadirkan UU Anti Islamofobia dengan cakupan yang lebih jelas, tidak multitafsir, untuk menguatkan toleransi dan harmoni kehidupan beragama di antara umat beragama,” pungkas HNW.
red: adhila