Wakil Ketua MPR Minta Edaran Larangan Bukber Dicabut
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi arahan Presiden Jokowi via Menteri Sekretaris Kabinet agar penyelenggara negara, ASN dan Pimpinan Lembaga Negara meniadakan kegiatan buka bersama selama Ramadhan 1444 H.
HNW, sapaan akrabnya, memaklumi banyaknya penolakan publik dan juga mempertanyakan alasan pelarangan kerumunan dikaitkan Covid-19 yang hanya diperuntukkan untuk kegiatan bukber di bulan Ramadhan, tapi tidak untuk kegiatan lainnya.
“Jika benar bahwa alasan Presiden Jokowi melarang bukber bagi ASN dan Pimpinan Lembaga Negara adalah karena terkait Covid-19, maka mestinya semua kerumunan apalagi yang skalanya lebih besar dari bukber seperti kegiatan konser musik, nonton sepakbola, nonton balapan perahu di danau Toba dan balapan motor di Mandalika, atau kegiatan pejabat negara yang menyelenggarakan pesta pernikahan, mestinya juga dilarang,” ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Akan tetapi, kata HNW, ternyata hanya untuk bukber saja yang dilarang. Itupun hanya bagi ASN/Pimpinan Lembaga Negara. Padahal lebih banyak lagi bukber yang diselenggarakan oleh non-ASN maupun yang bukan pimpinan lembaga negara, yang mestinya juga perlu mendapatkan larangan pemerintah agar menyelamatkan mereka semuanya dari potensi terkena Covid.
“Jangan hanya kegiatan bukber ASN/Pimpinan Lembaga Negara saja yang diproteksi dengan dilarang kegiatannya karena alasan Covid, mestinya semua warga di semua kegiatan diberlakukan yang sama, adil dan bijaksana. Maka karena larangan itu tidak adil dan diskriminatif, sebaiknya ketidakbijakan diskriminatif dan tidak adil tersebut dicabut saja. Kalaupun diperlukan adanya edaran, Pemerintah bisa membuat edaran himbauan soal penerapan protokol kesehatan bagi yang melaksanakan bukber dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan,” sambungnya.
Apalagi, lanjut Fraksi PKS DPR RI ini, baru pada 23 Februari lalu di kegiatan Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Presiden Jokowi justru meminta agar masyarakat memperbanyak belanja, nonton konser, dan nonton bola. Hal yang pasti juga berdampak terjadinya kerumunan yang potensial bisa terkait dengan penyebaran Covid.
Pemerintah Provinsi dan Polisi bahkan diminta untuk mempermudah izin penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Padahal bukber selama Ramadhan selain sebagai sarana silaturahmi, mendengarkan ceramah agama untuk ingatkan para ASN/pimpinan Lembaga Negara, dan merupakan tradisi/kegiatan sosial positif yang sudah mengakar di masyarakat, juga dapat meningkatkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi khususnya bagi para pelaku UMKM,” ujarnya.
HNW menerangkan, kondisi Covid-19 hari ini di Indonesia sudah landai. Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus konfirmasi Covid-19 di angka 0,89 per 100 ribu penduduk, dan kasus kematian di angka 0,01 per 100 ribu penduduk.
Menurutnya, hal ini karena cakupan vaksinasi yang sudah masif, apalagi di kalangan ASN, terlebih lagi di kalangan Pimpinan Lembaga Negara yang bahkan mungkin sudah vaksin booster sampai tiga atau empat kali.
“Dengan kondisi tersebut maka wajar bila berbagai aktivitas diperbolehkan, termasuk seharusnya bukber selama Ramadhan untuk kalangan ASN/Pimpinan Lembaga Negara, sebagaimana bukber yang lainnya, tetap bisa dijalankan. Sekalipun Pemerintah tetap bisa mengeluarkan edaran himbauan terkait kepatuhan protokol kesehatan. Bukan justru mengedarkan larangan bukber yang tidak adil, diskriminatif dan tidak solutif,” sambungnya.