NASIONAL

Wakil Ketua MPR Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku

Kategori kedua adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu. Salah satu yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan itu adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang berkaitan dengan larangan PKI. TAP MPRS tersebut masih berlaku dan tidak dicabut.

“Dan bahkan TAP MPR ini dinyatakan tetap berlaku sebagai pedoman dalam kebijakan politik Nasional,” jelasnya.

Selanjutnya, kategori ketiga adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Kategori keempat adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kategori kelima adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Tata Tertib MPR hasil Pemilu 2004.

Sedangkan, kategori keenam adalah TAP MPR(S) yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena (i) bersifat einmalig (final), (ii) telah dicabut maupun (iii) telah selesai dilaksanakan.

“Nah, TAP MPRS No. XXXIIII/MPRS/1967 masuk ke dalam kategori keenam ini bersama dengan 103 TAP MPR(S) lainnya,” jelasnya.

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 masuk ke kategori keenam karena sifatnya yang einmalig (norma yang berlaku sekali dan setelah itu selesai) karena isinya berkaitan dengan pencabutan mandat Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden RI, yang peristiwanya telah terjadi, lewat dan berakhir.

“Jadi bukan telah dicabut, karena memang tidak ada TAP pencabutannya, tetapi lebih karena sifatnya yang ‘einmalig’ (final) sehingga tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

“Penjelasan ini untuk meluruskan kesalahpahaman saja, dan simpangsiurnya informasi, karena terlepas dari berbagai peristiwa yang melatarbelakanginya, kita bangsa Indonesia tentu sangat menghormati dan mengakui jasa besar Presiden Soekarno sebagai bapak Bangsa, proklamator kemerdekaan RI, dan presiden pertama Negara Republik Indonesia. Apalagi Presiden SBY pada tahun 2012 sudah mengeluarkan Keppres Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang menganugerahkan kepada Presiden Soekarno gelar kehormatan sebagai Pahlawan Nasional,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button