Wakil Ketua MPR Tuntut Keadilan Hukum untuk HRS dan UAH
HNW menyayangkan sikap JPU dalam kasus swab RS Ummi yang tidak merujuk pada kasus sebelumnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, di mana majelis hakim menyebut ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat itu menuturkan bahwa ada banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang sama sekali tidak dijerat hukum, sedangkan terhadap Habib Rizieq diperlakukan berbeda.
“Dalam memberikan tuntutannya, seharusnya jaksa penuntut umum betul-betul adil dan profesional. Dan memastikan bahwa tuntutannya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan asas equality before the law di Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945,” tambahnya.
Oleh karenanya, HNW berharap kepada para Hakim nantinya untuk betul-betul menegakkan keadilan hukum.
“Karena kasus yang menjadi perhatian publik ini, sudah terbukti banyak masalah, dan melalui amar keputusan hakim sebelumnya telah membuktikan adanya masalah diskriminasi hukum dan lainnya,” ujarnya.
Sedangkan terkait kasus Ustaz Adi Hidayat, HNW berharap agar tokoh yang kerap menjadi rujukan umat tersebut dapat memperoleh keadilan dari aparat penegak hukum atas fitnah yang ditujukan kepadanya. Fitnah yang disampaikan secara keji tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
”Saya dukung langkah hukum yang beliau lakukan itu. Dan demi tegaknya hukum yang berkeadilan, saya berharap Bareskrim dan aparat penegak hukum lainnya, agar menindaklanjuti aduan pencemaran nama baik dan fitnah itu dengan sebenarnya, dan juga segera, sebagaimana aparat hukum sigap mentindaklanjuti aduan terkait Habib Rizieq atau tokoh lain yang dinilai mengkritik pemerintah. Dalam semangat Pancasila dan Negara Hukum, mestinya yang ada adalah keadilan hukum, bukan diskriminasi hukum,” pungkas HNW.
red: adhila