NASIONAL

Wakil Ketua MPR: Waspadai Bahaya Laten Komunisme yang akan Ubah Pancasila

HNW juga menyampaikan bahwa sosialisai empat pilar bukan hanya untuk rakyat, melainkan juga untuk pemerintah, agar pemerintah menjalankan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 seperti melindungi segenap bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jika itu dilaksanakan, maka jeritan para petani garam, petani cabai, petani padi seharusnya tidak terjadi, apalagi sampai ditangkap polisi akibat jeritan yang menuntut kehadiran dan keadilan dari Pemerintah tersebut, agar bentuk NKRI dan slogan Bhinneka Tunggal Ika tetap dapat dipertahankan dan dilaksanakan,” ungkap HNW.

Dilanjutkan HNW, saat ini memang sedang mengemuka usulan perubahan Undang-Undang Dasar, di antaranya dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan memperpanjang masa jabatan Presiden. HNW menjelaskan, bahwa perubahan UUD adalah hak konstitusional yang diatur oleh UUD 1945 (pasal 37 ayat 1,2) yaitu untuk mengubah UUD harus diusulkan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/3 MPR atau 237 orang Anggota MPR.

Menurutnya, sampai hari ini tidak ada satu pun anggota MPR yang mengajukan usulan tersebut, sehingga isu perubahan UUD yang beredar lebih banyak dihembuskan oleh relawan, lembaga survei atau para pengamat politik. HNW yang merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menyebutkan, bahwa perubahan UUD untuk penambahan tegas menolaknya karena mencederai semangat reformasi.

“Pasal 7 UUD mengenai pembatasan masa jabatan Presiden adalah tuntutan Reformasi, maka itulah pasal yang pertama kali diubah oleh MPR, sehingga Presiden hanya bisa menjabat lima tahun maksimal selama dua periode. Itulah semangat reformasi yang jangan sampai dikhianati, dan kami di MPR tegak lurus dengan spirit reformasi dan ketentuan konstitusi, dan karenanya MPR sama sekali tidak mempunyai agenda untuk mengubah Pasal 7 UUD tersebut,” jelas HNW.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button